SIARAN PERS
Nomor : 01/Spers/FNTS/IV/2020
Sengketa Tanah ± 765 Hektar Sudah Selesai
Forum Nagari Tigo Sandiang Mengucapkan Terima Kasih Atas Bantuan dan Dukungan Semua Pihak Selama Ini.
Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) sebagai wadah yang melindungi dan membela hak atas tanah masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto) Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini. Menurut Forum Nagari Tigo Sandiang selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar tersebut adalah keberhasilan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini.
Dengan selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar ini sekaligus menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sedang berjuang melawan wabah Vrus Corona (Covid 19) di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang khususnya dan masyarakat Sumatera Barat pada umumnya agar tetap bersikap optimis dan bersatu dalam perjuangan. Lebih lanjut Forum Nagari Tigo Sanding mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada :
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya terutama Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah melakukan pengukuran objek perkara sebagaimana Putusan Landraad Nomor 90/1931 sesuai dengan batas-batasnya pada tanggal 27 Maret 2020 dan telah mencabut pemblokiran atas objek tanah yang berada di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : UP.02.01/390-13.71/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 sehingga dengan demikian masyarakat telah dapat mengajukan kembali layanan pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kota Padang;
- Kapolda Sumatera Barat (Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto) beserta jajarannya yang telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan seluruh laporan pidana dari Pihak Lehar Cs atas klaim kepemilikan tanah seluas ± 765 Hektar yang telah terjadi kekeliruan objek perkara (error in objecto) sebagaimana Putusan Landraad Nomor 90/1931 dalam Berita Acara Angkat Sita Tahun 2010 dan Tunjuk Batas Tahun 2016 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Lehar Cs;
- Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat beserta Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang yang telah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat selama ini;
- Gubernur Sumatera Barat, Walikota Padang, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat melawan oknum mafia tanah selama ini;
- Media dan rekan-rekan Jurnalis baik Media Cetak, Media Elekronik, Media Online maupun Penggiat Media Sosial yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat dengan selalu menyuarakan aspirasi dan perjuangan masyarakat selama ini.
- Seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada Forum Nagari Tigo Sandiang dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat selama ini.
Meskipun sudah selesai sengketa tanah seluas ± 765 Hektar yang berada di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan telah adanya Peta Bidang Tanah Objek Perkara sebagaimana Putusan Landraad Nomor 90/1931 dan pencabutan pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Padang, serta penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan pidana dari Pihak Lehar Cs oleh Kapolda Sumatera Barat. Namun Forum Nagari Tigo Sandiang tetap meminta Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas tindakan dari oknum mafia tanah selama ini yang telah merugikan masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto) Kecamatan Koto Tangah Kota Padang agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum mafia tanah yang akan merugikan masyarakat.
Forum Nagari Tigo Sandiang selanjutnya juga sangat menaruh harapan besar kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk tetap melanjutkan Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) untuk menjamin dan memastikan warga masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang memiliki hak kepemilikan dan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat hak milik) dari Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1692/50/IV/2017 tertanggal 20 April 2017.
Demikianlah siaran pers ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Padang, 18 April 2020
Hormat Kami
PENGURUS FORUM NAGARI TIGO SANDIANG
Drs. H. MARZUKI ONMAR
(Ketua)
EVI YANDRI RAJO BUDIMAN
(Sekretaris)
Turut Memberikan Apresiasi
KANTOR VINO OKTAVIA MANCUN & ASSOCIATES
Selaku Kuasa Hukum Forum Nagari Tigo Sandiang
VINO OKTAVIA, S.H., M.H.
(Managing Partner)