Tobelo, Halut
Entah setan apa yang merasuki RM, SD, dan JP, hingga nekat melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menyetubuhi Bunga (nama samaran), gadis berusia 16 tahun, di salah satu desa Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada hari Jumat (12/02/2021).
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing, SH., melalui rilisnya kepada sejumlah awak media. Menurutnya, kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada hari Jumat (12/02/2021), di pantai salah satu Desa di Kecamatan Tobelo Utara.
Kejadiannya pada jumat (12/02/2021), namun baru dilaporkan pada hari Sabtu (13/02/2021).
Awalnya pada hari Jumat (12/02/2021), Bunga ditelepon oleh RM, untuk mengajak ketemu di pantai, dan Bunga pun menuruti permintaan RM untuk datang ke pantai. Namun setibanya di pantai, RM langsung melakukan aksi bejatnya dengan menahan serta membuka pakaian Bunga dan langsung menyetubuhi Bunga berulangkali (sebanyak 3 kali).
“Tak hanya sampai disitu, Bunga pun digilir oleh SD dan JP, yang juga merupakan teman RM secara bergantian,” ungkap Bunga, saat bersama keluarganya datang melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Halmahera Utara.
Mansur mengatakan bahwa Bunga ditolong oleh MT (Mato), dan menyuruh Bunga untuk melaporkan peristiwa tersebut pada keluarganya. Atas kejadian tersebut, Bunga beserta keluarganya mendatangi SPKT Polres Halut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, pihak Kapolisian membuat surat permintaan Visum Ke RSUD guna pemeriksaan dan proses selanjutnya. Saat ini RM dan SD sudah diamankan di Polres Halmahera Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, sementara JP direncanakan dijemput hari ini juga,” jelas Mansur. (Roby Pangemanan)