Aktivitas Galian C illegal diwilayah Gresik Selatan tepatnya di Soko Ngemplak Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik nyaris tak tersentuh hukum.
“Saya akan laporkan hal ini ke Polda Jatim, dan saya ingin tau siapa saja oknum-oknum yang membekingi kegiatan ini, sehingga kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” - H. Edy Tarigan SH MH -
Gresik, Jatim | Pasalnya kegiatan yang berlangsung cukup lama ini berjalan aman dan lancar, bahkan dalam sehari mereka mengeluarkan tanah hasil galian c bisa mencapai puluhan hingga ratusan truck.
Sangat disayangkan aktivitas penambangan yang dilakukan ditengah lahan persawahan produktif dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum terkait tanpa memikirkan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Dari hasil pantauan tim investigasi yang terdiri dari beberapa media cetak, online dan juga LSM yang dikomandoi oleh Ketua Umum Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) H. Edy Tarigan SH MH saat sidak (inspeksi dadakn, red) kelokasi menemukan beberapa alat berat yang sedang beraktivitas dan puluhan dump truck antri untuk mengangkut material, selasa (25/08/2020).
Salah seorang bernama Ari Kiwil yang bertugas sebagai ceker saat ditanya oleh H. Edy terkait penanggung jawab kegiatan tersebut mengatakan, “Saya hanya kerja disini pak, jika mau ketemu bos nya bisa langsung ke Waru Gunung karena bosnya ada disana. Dan saya diberi amanah sama bos bila ada wartawan atau LSM datang kesini saya disuruh untuk memberikan amplop,” terangnya.
Tak puas dengan keterangan yang diberikan Ari Kiwil, H. Edy berencana akan melaporkan aktivitas galian c illegal tersebut ke Polda Jatim dan mengusut semua pihak yang terlibat didalamnya.
“Saya akan laporkan hal ini ke Polda Jatim, dan saya ingin tau siapa saja oknum-oknum yang membekingi kegiatan ini, sehingga kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” tegas Edy Gundul sapaan akrab Ketum YALPK .
Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun dari perangkat desa, Polsek Wringin Anom yang bisa dimintai keterangan - Bersambung - (Tim)