Jakarta
Buronan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, resmi diceraikan istrinya, Hildawati Jamrin.
Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, dengan verstek Nomor:238/Pdt.G/2020/PN Mks, pada Selasa (16/3/2021) lalu.
“Iya benar (cerai). Diputuskan kemarin 16 Maret sore hari, di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (17/3/2021).
Hari menerangkan alasan Hildawati menggugat cerai Harun, lantaran sejak Harun ditetapkan menjadi tersangka dan menghilang, kliennya tidak pernah bertemu dan dinafkahi.
“Jadi Ibu Hilda sudah tidak pernah bertemu lagi dan komunikasi dengan Harun Masiku, oleh karenanya tidak pernah dinafkahi,” ucap dia.
Ia menyebut, dalam proses persidangan, Harun sudah beberapa kali dipanggil namun tidak pernah hadir hingga putusan dijatuhkan.
“Jadi waktu persidangan, pengadilan telah melayangkan beberapa kali panggilan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, sampai putusan dijatuhkan,” ujar dia.
Harun diketahui menjadi buronan KPK sejak Januari 2020 lalu. Pada awal Januari 2021, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat melontarkan pernyataan bahwa Harun telah meninggal dunia.
Keyakinan itu berdasarkan informasi dari jaringan Boyamin yang merupakan mantan intelijen negara.
Namun demikian, Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, komisi antirasuah tidak menerima informasi valid tentang meninggalnya mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut,” ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (11/1/2021) silam. (red)