Purwakarta, Jabar
Akibat kekurangan ruang isolasi bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG), Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta menunjuk hotel yang tidak berijin menjadi tempat isolasi baru. Dari informasi yang didapat, sampai hari ini ada 20 orang pasien OTG yang diisolasi di hotel tersebut.
Hotel Aruni, yang berlokasi di Jl. Veteran, Desa Mulyamekar, Kec. Babakan Cikao, Purwakarta, sebelumnya mengelola tempat hiburan karaoke “Gotik”, ternyata diam-diam telah memiliki bangunan hotel dengan kapasitas 21 kamar.
Kabid Perijinan DBMPTSP Kabupaten Purwakarta, Pramuji ST. MT., ketika dikonfirmasi media ini, mengakui hotel Aruni belum mengantongi ijin.
“Baru pengajuan IMB”, ujar Kabid.
Demikian halnya dengan Kabid Parawisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Parawisata, Irfan, mengaku belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait berdirinya hotel Aruni. “Belum ada pengajuan dari pihak hotel Aruni”, terang Irfan.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM, ketika dikonfirmasi media Bhayangkara Utama terkait penunjukan hotel tersebut, mengatakan tidak mempersoalkan berijin atau tidak berijin hotel Aruni. “Di situasi darurat itu diperbolehkan”, ujar Iyus.
Salah seorang warga Desa Mulyamekar, Dodi, menyatakan keheranannya atas sikap Gugus Tugas Covid-19. “Apa memang sudah diperbolehkan bangunan liar seenaknya berdiri? Apakah ini yang disebut Purwakarta Istimewa?”, tanyanya.
Masih menurut warga setempat, Endang, mengatakan “biasanya Satpol PP jeli dan tegas dalam penegakan Perda, tapi untuk hotel ini kok melempem, ya…”, herannya.
Sampai berita ini naik ke meja redaksi, Messakh Supriadi, pemilik hotel dan juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, belum berhasil dikonfirmasi.