Sukabumi, Jabar
Terkuak… !!! Berdasarkan dari adanya keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cireungjas, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan beras bantuan program BPNT. Hal ini pun akhirnya menuai perbincangan bahkan sorotan dari khalayak ramai.
Menurut keterangan dari setiap KPM saat diwawancara mengatakan, beras bantuan yang diterimanya tersebut mengeluarkan aroma bau tidak sedap dan tidak layak untuk dikonsumsi.
“Beras Bantuan yang disalurkan melalui agen e warong Inaz, mengeluarkan bau aroma tidak sedap dan tidak layak untuk di konsumsi,” ujar KPM saat diwawancara.
Lebih lanjut mereka mengatakan, karena tidak layak untuk dikonsumsi, lalu secara serentak mengembalikan beras bantiuan tersebut ke e warong Inaz selaku penyalur.
“Karena tidak layak untuk dikonsumsi, beras tersebut sudah kami kembalikan ke e warong,” ujar KPM serentak.
Selanjutnya, pemilik e warong Inaz saat dikonfirmasi, berapa banyak jjumlah beras terkumpul yang sudah dikembalikan oleh masing-masing KPM, ia tidak mau memberikan tanggapan.
Tikor Kecamatan Cireunghas Ade Rikman, saat dimintai tanggapannya membenarkan, bahwa sudah ada beberapa orang KPM mengembalikan beras bantuan tersebut ke e warong Inaz.
“Iya benar, sudah ada beberapa orang KPM yang mengembalikan beras bantuan tersebut,” terangnya.
Lanjut Ade mengatakan, adapun jumlah keseluruhan beras yang dikembalikan oleh KPM ke e warong Inaz sudah terkumpul sebanyak 40 karung.
“Beras yang sudah dikembalikan oleh KPM terkumpul di e warong sebanyak 40 karung,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan TKSK Kec. Sukaraja, Apep (panggilan akrabnya-red) saat dikonfirmasi via aplikasi whatsApp, membenarkan bahwa beras bantuan yang disuplai oleh CV. Saraswati ke beberapa agen e warong di Kecamatan Sukaraja, dikeluhkan oleh KPM karena mengeluarkan bau aroma tidak sedap. Dan sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke pihak CV. Sarasawati.
“Atas permasalahan itu, saya sudah menyampaikan ke pak Marpaung selaku pemilik CV. Saraswati,” tandasnya.
Hal itu, selanjutnya ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI Joni Oktavianus dengan komentar pedas, saat dimintai tanggapan via celullarnya. “Seharusnya suplier memperhatikan kualitas komoditi sesuai dengan Pedum BPNT sebelum melakukan penyaluran, jangan hanya memikirkan keuntungan semata,” cetusnya.
“Sebelum melakukan penyaluran seharusnya suplier memperhatikan kualitas, dengan mengacu kepada Pedum,” ujarnya.
Adapun terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh suplier untuk meraup keuntungan besar yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, agar segera ditindak lanjut dan dilakukan penindakan oleh pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum (APH).
“Dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak suplier yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, tentunya ini sebuah pelanggaran dan harus segera ditindak lanjut dan diproses oleh pihak berwenang,” tandasnya.
Hingga saat ini, pihak CV. Saraswati tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. (Ludy)