Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.
Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang. Meski demikian, kasus apa yang menjerumuskannya hingga kini belum dijelaskan lebih rinci.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’ terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., melalui pesan singkat kepada media, Jumat (30/4/2021).
Leonard menegaskan, saat ini Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.
“Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” katanya.
Leonard tidak merinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang pegawai negeri sipil.
“Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. “Sesuai yang beredar,” katanya.(red)