Beranda Daerah Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rehab Irigasi Manggeng Abdya

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rehab Irigasi Manggeng Abdya

101
0

Blang Pidie, NAD

Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi rehab proyek pembangunan irigasi Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh.

Keterangan diperoleh media ini dari sumber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan, bahwa lembaga penyidik tersebut berhasil mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek rehab pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng.

Keberhasilan Kejari Abdya mengungkap kasus dugaan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan gelar perkara yang berlangsung di Kejati Aceh pada hari Senin (26/04/21).

“Kejari Abdya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya,” tulis Kapenkum Kajati, H. Munawal Hadi, SH., MH.
Dijelaskan, tersangka baru yang ditetapkan yaitu SW sebagai PPTK dan RS selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil ekspos bersama penyidik Kejati Aceh.

Sebelumnya, Jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan irigasi, yang bersumber dari dana APBA 2019, dengan nilai kontrak Rp 1,5 miliar.

Mereka adalah SY selaku KPA dan pihak rekanan berinisial FZ. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP perwakilan Aceh.

“Hasil penghitungan sementara tim teknis fisik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 449 juta. Dalam kasus ini, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 449 juta kepada Kejari Abdya. Pengembalian uang titipan perkara tindak pidana korupsi tersebut diserahkan oleh tersangka SY, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Sementara masyarakat Aceh, mendukung dan mengapresiasi kinerja Kajati Aceh dibawah komando Dr. H. Muhammad Yusuf, SH., MH., yang giat mengupas kasus korupsi yang kian subur di bumi Aceh.

“Kami masyarakat mendukung dan mengapresiasi tugas Kejati Aceh, dibawah komando Dr. H Muhammad Yusuf, SH., MH. Semoga kasus-kasus korupsi lainnya yang mungkin belum tertuntaskan segera tertangkap pelakunya,” harap warga Abdya Muslem, yang berdomisili di Banda Aceh. (Jalaluddin Zky).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here