Ende, NTT
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende akan mempersiapkan pengamanan dan pengawasan serta membangun kerjasama dengan semua unsur yang ada guna secara terpadu untuk melakukan pemantauan arus lalu lintas kendaraan dan penumpang selama moment Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende, Mustakim Mberu mengatakan, pengamanan dan pengawasan serta kerjasama tersebut guna memantau arus lalulintas kendaraan sehingga memudahkan pihaknya memantau kendaraan termasuk penumpang dan barang selama moment Nataru. Pemantauan kendaraan baik dari luar kota dan dalam kota sendiri adalah giat rutin yang dilaksanakan Dishub setiap tahunnya agar dapat berjalan lancar dan tertib.
Secara umum, kata Mustakim, untuk pemantauan kendaraan tetap dilakukan seperti biasa. Karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, dan hingga saat ini belum ada aturan turun terkait penyekatan jalan saat masih di level 3 masa PPKM seperti tahun lalu.
“Memang ada rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Kabupaten/Kota dari pemerintah pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang, sehingga akan diberlakukan pembatasan kembali terutama di sektor Perhubungan seperti Darat, Laut dan Udara,” ungkapnya, Senin (6/12/2021).
Selain itu, pada level 3 PPKM ini sebenarnya masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan dan mudik yang berpotensi mengundang kerumunan. Begitu juga, dilarang bepergian selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk pengendara dari luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi melintas di Kabupaten Ende masih berlaku minimal harus sudah divaksin. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku misalnya di bandara, terminal dan pelabuhan masih tetap harus tes antigen, bebas Covid-19. Meski penderita Covid-19 di Kabupaten Ende sendiri turun signifikan, namun tetap harus menerapkan prokes saat melakukan perjalanan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat selama perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini agar tidak menggelar kegiatan yang berlebihan, karena hingga saat ini masih menghadapi pandemi yang belum berakhir. “Sehingga kita bisa menjaga diri dan keluarga masing-masing membatasi kegiatan yang tidak perlu di luar. Kalau tidak mendesak jangan bepergian ke luar kota, bahkan pulang kampung selama masa PPKM Level 3,” harapnya.
Lanjut Mustakim, Pemkab Ende perlu melakukan sosialisasi jika PPKM level 3 bakal diterapkan, lantaran Ende sendiri saat ini dimana-mana aktivitas masyarakat, perekonomian, dan bisnis sudah mulai berjalan normal kembali.
Sosialisasi kata Mustakim, diharapkan bisa membuat masyarakat patuh terhadap aturan yang ada. “Ya harapannya biar masyarakat nggak kaget dan bisa menerima kebijakan dari pusat, penerapan PPKM Level 3 ini yang diterapkan di Ende” katanya.
Nantinya, lanjut Mustakim, akan berlaku atau tidaknya PPKM Level 3 di Kabupaten Ende, paling tidak masyarakat kita sudah mendapatkan sosialisasi terkait pembatasan yang akan dilakukan, guna menekan adanya potensi muncul gelombang ketiga.
“Kita sosialiasikan dulu, mau nanti jadi atau tidak ya intinya Pemkab Ende harus menjaga kotanya sendiri dari potensi gelombang ketiga ini,” tuturnya. (Damianus Manans)