Beranda Bhayangkara Jual Sabu Ke Polisi, Warga Pulau Tagor Terciduk

Jual Sabu Ke Polisi, Warga Pulau Tagor Terciduk

133
0

Serdang Bedagai, Sumut

Jual sabu sama Polisi, Suandi alias Andi (31) warga Dusun 7, Desa Pulau Tagor, Kec. Serba Jadi, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul di areal persawahan yang berlokasi di Pasar 3 Dusun 7, Desa Pulau Gambar, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai, Kamis, (8/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp170 ribu, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodif, 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastif klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong dan 1 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan,Sabtu (10/10/2020), bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang terjadinya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
Selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan, memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan undercover buy sebagai pembeli.

Akhirnya, tersangka Suandi alias Andi melayani seorang pembeli narkotika yang diduga jenis sabu serta melayani anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Begitu terjadi transaksi, langsung saja tersangka diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan,” ungkap Kapolres. (Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here