Beranda Bhayangkara Jutaan Batang Rokok Ilegal Merek Luffman Diamankan Polres Payakumbuh

Jutaan Batang Rokok Ilegal Merek Luffman Diamankan Polres Payakumbuh

154
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Payakumbuh, Sumbar

Polres Payakumbuh mengamankan 3.050 juta batang rokok ilegal merek Luffman di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (11/02/2021) malam.

Penangkapan rokok ilegal merek Luffman itu merupakan tangkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Barat.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Rosidi, ungkap penyeludupan rokok ilegal bernilai lebih kurang Rp 3 Milyar.

Pengamanan 305 karton rokok ilegal merek Luffman itu, lanjut AKP Muhamad Rosidi, berkat informasi masyarakat di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu, ada rumah yang dijadikan tempat penumpukan rokok bernilai Rp 3 Milyar.

Tumpukan rokok ilegal merek Luffman terdapat di ruang tamu rumah yang dihuni laki-laki berinisial KS (28).

“Kita amankan KS yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi penumpukan rokok ilegal merek Luffman,” kata Muhamad Rosidi.

Pengakuan KS ke penyidik, rokok ilegal yang diamankan itu milik A, yang dititipkan kepadanya.

“Delapan hari yang lalu KS bertemu dengan kemenakannya dengan inisial I dan mengatakan akan menitipkan barang milik A,” kata AKP Rosidi.

Satuan Reskrim Payakumbuh selanjutnya mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi ke Mako Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here