Diketahui sebelumnya sempat terjadi kisruh dalam penyaluran bantuan sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kalaparea,Kec, Nagrak,Kab.Sukabumi,Tikor dan TKSK terkesan tutup mata, ada apa gerangan ?.
Sukabumi | Awal terjadinya kisruh dalam penyaluran sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disebabkan ulah Kades Kalaparea Heri Kurniawan, yang melakukan upaya sabotase membekukan agen e warong Lusi, serta melakukan pengolektifan kartu milik KPM melalui orang-orang suruhannya, lalu digiring untuk melakukan transaksi pada e warong miliknya yang baru didirikannya beberapa bulan.
Upaya sabotase yang dilakukan Kades Kalaparea hingga mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan, diduga untuk meraup keuntungan upaya memperkaya diri dalam pengadaan komoditi sembako pada program BPNT. Hal ini, tentunya tidak dibenarkan dalam Pedum BPNT.
Selanjutnya,hal itu pun menuai reaksi dari pemilik / agen e warong Lusi. Menurutnya sebagai agen e warong resmi serta mengantongi sertifikat ijin operasional penggunaan mesin EDC dalam program BPNT, merasa dirugikan dengan adanya upaya sabotase yang dilakukan oleh Kepala desa.
” Sebagai pemilik e warong dan mengantongi sertifikat dari Bank BNI, untuk ijin operasional penggunaan mesin EDC merasa dirugikan dengan adanya pengolektipan kartu milik KPM oleh orang-orang suruhan Kades serta adanya upaya sabotase pembebekuan e warong miliknya yang dilakukan oleh Kepala desa Secara sepihak,” Ujarnya saat diwawncara beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ia mengatakan, saat ini e warong miliknya hanya melayani sekitar 30 orang KPM saja, padahal sebelumnya agen e warong miliknya melayani hampir seluruh KPM. Terkait hal ini, pihaknya telah mengkoordinasikannya kepada TKSK dan Tim koordinasi tingkat Kacamatan.
” Sebelumnya Kami melayani transaksi seluruh KPM, dan sekarang hanya melayani 30 orang KPM saja. Terkait permasalahan ini, sudah saya koordinasikan kepada TKSK dan Tikor Kecmatan, namun hingga saat ini terkesan tidak ada tindakan,” tandasnya.
Tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Tim koordinasi dan TKSK Kecamatan Nagrak, terhadap Kades Kalaparea dengan dugaan telah melanggar Pedum BPNT dalam penyaluran bantuan sembako hingga menimbulkan kekisruhan, bahkan adanya pihak yang dirugikan.
Dinilai sejumlah pihak, Bahwa TKSK dan Tikor Kecamatan tidak melaksanakan tufoksi sebagaimana mestinya, sehingga terkesan adanya pembiaran terkait permasalahan yang terjadi di desa Kalaparea yang disebabkan oleh Kepala desa.
TKSK dan Tikor Kecamatan tidak menerapkan bahkan tidak melaksanakan tufoksi sebagaimana mestinya, seperti yang tertuang dalam aturan Pedum BPNT.
” Diketahui dalam aturan Pedum BPNT, tidak dibenarkan aparat pemerintah /aparatur desa melibatkan diri dalam pengadaan komoditi sembako, dan apabila diketahui adanya keterlibatan aparat pemerintah / aparatur desa, untuk segera dilakukan tindakan dengan cara melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas BPNT, ” ujar Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Joni Oktavianus, saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini Kades Kalaparea sulit dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.