Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personil yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.
“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.
“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, dilansir dari laman humas polri.go.id., Rabu (14/4/2021).
Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.
Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu besok.
“Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tuturnya. (red)
Beranda Bhayangkara Kakorlantas Tegaskan Anggota Yang Loloskan Pemudik Diganjar Hukuman Dua kali Lipat