Purwakarta, Jabar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta bersama-sama dengan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola Kawasan Industri Kota Bukit Indah, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai, periode Juli 2020-November 2021, Rabu (15/12/2021).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Purwakarta bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang, sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.
Selama periode Juli 2020 - 30 November 2021, Bea Cukai Purwakarta melakukan penindakan sebanyak 68 (enam puluh delapan) kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dibidang cukai.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan meliputi, penyidikan tindak pidana cukai atas Hasil Tembakau berupa sigaret (rokok) dengan barang bukti sejumlah 676.200 batang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp 20.000.000, penetapan BMN yang kemudian dilakukan pemusnahan atas Hasil Tembakau berupa sigaret (rokok) sejumlah 315.112 batang.
Humas Kantor Bea Cukai Purwakarta, Kusmawan mengatakan, untuk kasus tindak pidana cukai atas Hasil Tembakau, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
“Untuk proses selanjutnya, ketiganya sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ucap Kusmawan.
Keberhasilan penindakan dan penanganan perkara yang dilakukan tidak terlepas dari adanya sinergi dengan instansi terkait, antara lain pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Adapun Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan, antara lain Hasil Tembakau (HT) berupa sigaret (rokok) sejumlah 315.112 batang, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yaitu e-liquid/vape sejumlah 69 botol (3.450 ml), Tembakau Iris (TIS) sejumlah 160 gram, Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA) sejumlah 213 botol (223.770 ml).
“Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp 154.365.000, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330. Sementara potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena konsumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Eti Alkohol,” ujar Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Agus Cahyono.
Barang Kena Cukai yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan Cukai, unruk selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, nomor : S-20/MK.6/WKN.08/KLN.04/2021 tanggal 20 Mei 2021 dan S-55/MK.6/WKN.08/KLN.04/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hasil Tembakau berupa sigaret (rokok) dan tembakau iris dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di Kantor Bea Cukai Purwakarta, sementara sisanya akan dilakukan di PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik. Selain itu, pemusnahan Minuman Mengandung Eti Alkohol dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liqiud dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu untuk kemasan botol kaca dan dituang untuk kemasan plastik.
“Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi, dan bersama-sama bahu membahu menyukseskan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas, ” tutup Agus Cahyono. (James)
Beranda Daerah Kantor Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun...