Jakarta, Bhayangkarautama.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pegiat media sosial Ferdinand Hutahean menjadi penyidikan.
Dalam hal ini, artinya penyidik kepolisian menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh kepolisian sejauh ini.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik masih akan memeriksa Ferdinand untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Polda Sulawesi Selatan hasil laporan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Kami sengaja melaporkan ferdinan ini karena postingannya di duga mengandung unsur ujaran kebencian yg bermuatan SARA,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli, Rabu (5/1/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, setelah menerima laporan tersebut telah ditangani di Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Masih di dalami Cyber,” kata dia, kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Mapolda Sulsel dengan nomor laporan polisi STTLP/B/14/1/2022/SPKT/Polda Sulsel pertanggal 5 Januari 2021.
Kombes Komang belum dapat menjelaskan apakah postingan Ferdinand Hutahaean masuk dalam unsur pidana ujaran kebencian atau tidak. “Masih dipelajari dulu,” ujarnya.
Ferdinand sendiri siap mengikuti segala proses hukum yang melibatkannya.
“Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dengan baik proses hukum laporan yang dilakukan,” katanya melalui akun twitternya.
Ia juga menyatakan, akan melaporkan balik pelapor karena menganggap menjadi korban fitnah. (red)