Beranda Daerah Kasus Dugaan Korupsi Dishub Kota Sabang, Tersangka Bisa Saja Bertambah Lagi

Kasus Dugaan Korupsi Dishub Kota Sabang, Tersangka Bisa Saja Bertambah Lagi

126
0

Sabang, Aceh

Kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang, yang kini tengah diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kadishub Kota Sabang berinisial IS dan SH pengelolaan SPBU Nomor 14.235.409 yang beralamat di jalan lintas Kota Sabang Balohan.

Keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, yang nilainya tidak sedikit, yakni sebesar Rp 577.295.631. Dugaan korupsi tersebut dilakukan kedua tersangka pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan Suku Cadang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Rhazi, SH., menyampaikan, meskipun pihaknya sudah menetapkan dua tersangka namun bisa saja akan bertambah tersangka baru, karena tim Kejari Sabang masih terus bekerja mengungkap kasus tersebut.

“Sebuah kasus itu sebelum diputuskan pengadilan maka bisa saja tersangka akan bertambah, karena tim kejaksaan masih sedang bekerja mengungkap kasus pada Dishub kota sabang itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muhammad Rhazi, SH., Rabu (31/03/21) di Sabang.

Tim Kejari Sabang Menggeledah SPBU nomor 14.235.409

Sementara banyak pihak berharap jika ada kaitan dengan pelaku lainnya, maka diminta kepada Kejaksaan Negeri Sabang agar menetapkan menjadi tersangka supaya pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut bisa jelas dan terang benderang.

“Jika memang ada pihak yang lain ikut makan uang negara dalam kasus dugaan korupsi Dishub itu, maka tim Kejari Sabang kita harapkan bisa menetapkan menjadi tersangka baru. Pasalnya, ada beberapa pejabat lainnya yang pernah dipanggil tim Kejaksaan,” kata salah seorang warga Balohan, yang namanya minta tidak dipublikasi.

Seperti diketahui, Kejari Sabang telah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Bahkan, tim Kejari Sabang telah menemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 577.295.631.

Tim Penyidik Kejari Sabang telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here