Sidoarjo, Jatim
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hindayani Suci Utami, seorang dokter ASN di Pasuruan, dengan nomor perkara 651/Pid.Sus/2021/PN Sda, di Pengadilan Negeri Sidoarjo menuai persoalan baru. Bagaimana tidak, setelah ditetapkan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kasus ini sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai tanggal 15 September 2021 yang lalu, namun setelah terdakwa HSU ditetapkan sebagai tahanan kota di Sidoarjo, terdakwa masih bisa bebas bekerja sebagai ASN yang berada di kabupaten Pasuruan. Sesuai pasal 22 ayat 2 dan 5 KUHP sangat bertentangan.
Hal ini sudah dikonfirmasikan melalui pesan singkat ke BKPPD, Inspektorat, Sekda, DPRD, Kadinkes, dan Wakil Bupati Pasuruan, namun masih belum ada jawaban alias bungkam dengan kasus tersebut, seolah-olah kasus ini ditutup-tutupi. Perlu diketahui, kasus ini bergulir sejak 5 Oktober 2019, hampir 2 tahun dan tidak ada respon dari instansi terkait.
Terkait dengan tahanan kota ini, sesuai dengan informasi dari jaksa Kejari Sidoarjo, bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, artinya untuk ditahan atau tidak ditahannya terdakwa yang bekerja di Pasuruan, itu sudah kewenangan Pengadilan Negeri Sidoarjo yaitu hakim yang menangani perkara ini.
Saat awak media konfirmasi dengan Panitera yang menangani perkara ini, tim sudah bertemu dan masih belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait kasus tersebut, semata-mata kasus ini tertutup rapat.
Korban KDRT inisial AS, ketika diwawancara hanya bisa pasrah. “Saya menghormati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” cetusnya. (red)