Beranda Daerah Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya, KPAI Dan Penasehat Hukum...

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya, KPAI Dan Penasehat Hukum Mediasi Kedua Pihak

63
0
RSUD Tobelo

Kubu Raya, Kalbar

Tim DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga, Adi Normansyah, beserta tim Radar Metro, Mulyono, menemui orangtua korban penganiayaan, Ihwan Hakim, di kota Pontianak. Sebelumnya orangtua Ihwan Hakim, Muhammad Sidik, didampingi KPAI Daerah Kubu Raya dan Penasehat Hukum Rizal Kariansyah, SH., yang bergerak atas panggilan kemanusiaan Pro Bono, (pekerjaan yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran secara profesional), mendatangi Polda Kalbar untuk memenuhi panggilan secara lisan atas kesepakatan sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2021, bersama Yanto pemilik warung Raja Sate, untuk melakukan gelar mediasi atas laporan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Dari hasil perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, tim awak media dari Bhayangkara Utama dan Radar Metro menyambangi Kades Parit Baru di kantor desa Parit Baru, Kecamatan Sei Raya, dan disambut baik oleh perangkat desa serta Kades Parit Baru. Ditemui di ruangan Desa Parit Baru, Kades menyampaikan beberapa argumen atas kejadian tersebut adalah spontanitas warga Gang 78 terhadap Ihwan Hakim yang merupakan warga desa Parit Baru. Kepala Desa juga memberikan surat keterangan miskin kepada orangtua korban, M. Sidik, untuk bisa digunakan sebagai pengurangan biaya pengobatan. Hal ini dibenarkan oleh staf Desa yang bernama Bahtiar.

HUT Bahayangkara

Bahtiar mengatakan bahwa dia mengetahui kejadian setelah terjadi penganiayaan dan ikut membantu menenangkan warga. Dia juga mengetahui secara detail proses demi proses ketika Ihwan Hakim dibawa ke kantor Polresta Kubu Raya untuk dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib . Bahtiar yang merupakan staf kantor desa juga membenarkan, kalau Ihwan Hakim dibawa ke RS. Antonius untuk menjalani perawatan secara intensif pada subuh dini hari setelah kejadian penganiayaan dugaan pencurian tersebut.

Sampai hari ini, perkembangan kasus ini telah dalam tahap proses tingkat penyidikan, setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan, pihak Polda Kalbar mengacu kepada tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.

Menurut penasehat hukum Rizal Kariyansyah, SH., akan mendampingi orangtua korban atas kemanusiaan Pro Bono ( pekerjaan profesional yang diberikan seorang tanpa biaya karena ketidakmampuan berdasarkan surat keterangan kemiskinan).

Rizal Kariyansyah, SH., mengapresiasi penegakan supremasi hukum pihak Polda Kalimantan, sangat cepat dan responded terhadap dugaan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. (Tim DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga-Adi Normansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here