Beranda Hukum Kasus Penganiayaan Terhadap Istri Wartawan Masih Berlanjut Di Polda Sumbar

Kasus Penganiayaan Terhadap Istri Wartawan Masih Berlanjut Di Polda Sumbar

4
0
Foto: Beni Herman, Wartawan tvOne.

Sijunjung, Sumbar

Kasus pengeroyokan dan perampasan yang menimpa istri wartawan oleh preman berkedok debt collector masih berlanjut di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, yang mana korbannya adalah istri Wartawan tvOne atas nama Emilia Zola, warga Kabupaten Sijunjung. Selain menjadi korban penganiayaan, mobil Fortuner BA 1128 IP milik korban juga dirampas secara paksa. Peristiwa yang terjadi 5 bulan yang lalu pada 31 Desember 2021 ini terjadi di jalan Patimura, kota Padang, Sumatera Barat.

Menurut Zola, Minggu (15/5/2022) kepada awak media mengatakan, kejadian itu 5 bulan yang lalu, saat mobil yang sedang dikendarai suaminya sedang mengantar keluarga untuk mendaftar kuliah di salah satu universitas di Padang.

“Mulai dari Solok sudah diikuti oleh sepeda motor sampai ke rumah makan Mintuo di Sitinjau Lauik. Habis makan, suami saya didatangi sekitar 6-7 orang pria tidak dikenal. Mereka mengaku CSI yang memantau konsumen yang terlambat membayar kredit. Salah satunya mengatakan akan ada dispensasi karena masyarakat sedang sulit perekonomian, ada keringanan,” tutur Zola.

Setelah itu, ia dan suami dibawa ke sebuah kantor leasing kendaraan di jalan Patimura, kota Padang. “Sesampai di kantor Adira finance jalan Patimura, bukan seperti yang dijanjikan namun suami saya diajak mengobrol di dalam kantor terus kami diusir, sedangkan mobil dengan alasan foto-foto, terus kendaran dibawa kabur oleh preman tersebut,” papar Zola.

“Ketika saya teriak mobil mana, mobil mana, dari lobi kantor Adira beberapa pemuda itu memelintir jari jempol saya dan mendorong sehingga jatuh sampai pingsan, bahkan Suami saya pun diketuk lehernya,” tutur Zola.

Setelah mobil dibawa kabur, keduanya kemudian mempertanyakan kepada pihak leasing. “Kami bertanya ke pihak Adira Patimura, mereka satupun tidak tau, dengan alasan ini mobil bukan wilayah kami, ini wilayah Solok kata pihak Adira yang disampaikan oleh satpamnya,” lanjut Zola.

Sementara itu, sang suami Beni, Wartawan tvOne (35), Minggu (15/5/2022) menambahkan berapa hari yang lalu saya sudah menghubungi Kasubdit Kamneg Ditkrimum Polda Sumbar, Kompol Afrizal Syah melalui WhatsApp mengatakan pihak penyidik masih mengumpulkan saksi serta bukti tambahan untuk dipanggil semua pihak mulai dari leasing hingga pihak lain tentang kejadian itu.

Setelah ditelusuri dan dicari info dari rekan-rekan serta petugas di wilayah Solok kota, pria yang mengaku CSI preman berkedok Debt collector tersebut bernama Budi Herman alias Bo,i. Info dari sumber terpercaya memang pria tersebut sering melakukan penarikan paksa kendaraan orang, baik mobil maupun kendaraan lain serta banyak masyarakat yang dibuat resah oleh tindak tanduk pria bertato di lengan tersebut.

“Kami berharap jajaran kepolisian di Polda Sumatera Barat maupun di jajaran Polres dibawah naungan Polda Sumbar tindak tegas pelaku preman berkedok Debt collector. Jangan pernah dikasih ampun, apalagi dipelihara. Tidak ada lagi korban seperti istri saya di provinsi ranah Minang ini bahkan Indonesia,” kata Ben.

Diketahui, berdasarkan regulasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here