Beranda Daerah Kehadiran PT. Bintan Batam Pratama Keruk Pasir Kuarsa Sengsarakan Warga

Kehadiran PT. Bintan Batam Pratama Keruk Pasir Kuarsa Sengsarakan Warga

193
0
RSUD Tobelo

Lingga, Kepri

Desa Teluk, Kec. Lingga Timur, Kab. Lingga, Provinsi Kepri, luas wilayahnya tidak seberapa, dengan jumlah penduduk sebanyak 167 KK, umumnya warga berprofesi sebagai Nelayan dan Petani, ketenangan warga didalam keseharian sangat terasa, jauh dari hingar bingar kehidupan warga kota.

Potensi sumber daya alam yang dimiliki desa ini, yakni Pasir Kuarsa sebagai bahan dasar pembuatan kaca, yang hampir mengelilingi seluruh wilayah desa, ternyata menjadi “Primadona” incaran beberapa perusahaan tertentu, untuk ditambang dan diekspor ke luar negeri.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, bulan berganti tahun, ketenangan warga didalam menjalani hidup keseharian mulai terusik, dengan kehadiran PT. Bintan Batam Pratama, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

Merasa mengantongi Surat Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Pusat, PT. BBP secara arogan dengan membelakangi keberadaan warga masyarakat, mulai melakukan pembersihan lahan tambang dengan menggunakan alat berat berupa Exavator, menempatkan beberapa aparat keamanan dari kesatuan AD, seolah-olah dianggap oleh perusahaan sebagai cara terbaik untuk menjaga aset perusahaan dari gangguan warga.

Sosialisasi kepada warga setempat memang pernah beberapa kali dilakukan, pendekatan pihak perusahaan kepada masyarakat tidak membuahkan hasil, karena masyarakat menolak kehadiran penambangan pasir kuarsa di desa mereka, ditambah lagi dengan tidak jelasnya Konpensasi, baik berupa dukungan dan bantuan perusahaan kepada masyarakat dari warga yang terdampak akibat penambangan pasir kuarsa tersebut.

Demikian dikatakan Samsu (52), warga nelayan yang didampingi beberapa warga desa yang lain, Selasa pagi (09/02/2021), di Desa Teluk, ketika menjawab Wartawan. Menurut Samsu, sewajarnya perusahaan meminta izin kepada seluruh warga masyarakat Desa Teluk akan rencana penambangan pasir kuarsa, perusahaan juga wajib menjelaskan secara jelas akan besaran dana konpensasi yang akan diterima oleh warga masyarakat dan nelayan untuk setiap per kepala keluarga, bantuan pembangunan desa serta sebagainya, bukan justru sebaliknya, warga diundang rapat, tetapi yang diutarakan hanya sebatas keinginan Perusahaan saja yang hendak melakukan penambangan pasir kuarsa saja, tanpa menyinggung dana konpensasi.

Ditempat yang sama, Ikbal (43), salah seorang anggota BPD desa setempat mengemukakan, akibat masuknya PT. BBP, kehidupan warga desa tidak lagi harmonis, mulai bermunculan kelompok pendukung kehadiran perusahaan, yang terdiri dari warga Desa Teluk sendiri. Mereka tidak menyadari betapa dasyatnya dampak dari penambangan pasir kuarsa nantinya, disaat pasca perusahaan meninggalkan areal lokasi penambangan.

Kenyataan telah membuktikan, tambah Ikbal, berapa banyak penambangan pasir di Kabupaten Lingga, mulai dari tambang Bauksit, Pasir Laut, Timah, Pasir, kesemuanya merusak lingkungan.

“Setiap bentuk penambangan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan, hanya saja dampak yang timbul kemungkinan bisa diminimalisir, tetapi bahasa tersebut didalam prakteknya hanya sebatas penyejuk emosi dan menyenangkan hati warga saja,” ucap Ikbal kesal.

Lebih jauh, menurut ikbal, “Kami selaku masyarakat tidak menolak adanya penambangan di desa kami, tetapi keberadaan perusahaan harus jelas, seperti bantuan berupa dana konpensasi kepada warga dan kelompok nelayan untuk per KKnya, dan kami seluruh warga meminta kepada pihak perusahaan, agar dana konpensasi untuk warga dibayar satu tahun langsung, bukan setiap bulannya. Seterusnya bantuan pembangunan apa yang dapat diberikan oleh perusahaan untuk kampung kami, sebagai desa penghasil dan berdampak langsung dari penambangan pasir kuarsa yang dilakukan”.

“Begitu juga terkait pekerja tambang, perusahaan wajib menggunakan tenaga kerja minimal 40 persen warga Desa Teluk, dan jangan sekali-kali menggunakan bahasa “Setuju Tidak Setuju Warga”, Perusahaan akan tetap melakukan penambangan. Bahasa seperti ini tidak zamannya lagi disaat sekarang ini,” ungkap Ikbal.

“Bergabungnya beberapa tokoh dan pemuka warga masyarakat Lingga sebagai ujung tombak perusahaan, jujur sangat dikesalkan warga, masyarakat yang seharusnya dibantu justru sebaliknya, oleh tokoh dan pemuka warga hanya didiamkan saja,” kata Ikbal.

Masih ditempat yang sama, Ikbal menjelaskan, akibat masuknya PT. BBP terkait penambangan pasir kuarsa di Desa Teluk, sudah ada beberapa warga dipanggil ke Polres Lingga, atas laporan perusahaan terkait pengancaman warga terhadap pekerja perusahaan.

“Ini laporan jelas dibuat-buat dan mengada-ada, mungkin perusahaan beranggapan, dengan dipanggilnya beberapa warga sebagai saksi pengancaman ke Polres Lingga, untuk kedepannya warga jadi takut dan akan membiarkan begitu saja kehadiran perusahaan yang memporak-porandakan kampung kami,” ucap Ikbal. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here