Beranda Daerah Kejari Aceh Singkil Tetapkan Kadishub Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang

Kejari Aceh Singkil Tetapkan Kadishub Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang

73
0

Singkil, NAD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil secara resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang berinisial EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang tahun anggaran 2017 - 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya benar resmi menetapkan sebagai tersangka Kadishub Aceh Singkil EH, atas dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang anggaran tahun 2017 - 2020.

“Kami secara resmi menetapkan Kadishub Aceh Singkil saudara EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang, anggaran tahun 2017 - 2020,” kata Kajari Muhammad Husaini, SH., MH., kepada awak media, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Muhammad Husaini menjelaskan, tersangka EH melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan kapal penumpang tersebut saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sementara saat ini EH menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Penetapan EH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, dar sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dibelanjakan pada 2018.

Kemudian lanjut Muhammad Husaini, sesuai laporan hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Aceh tanggal 25 April 2022, dimana pengadaan kapal dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.1.186.773.000, tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.354.767.413.

Lebih lanjut Muhammad Husaini menerangkan bahwa, kapal tersebut dari awal serah terima pada tanggal 7 Desember 2018 lalu, sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak, serta tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Sementara pada tanggal 11 Mei 2022 lalu, Kejari Aceh Singkil juga telah menetapkan status tersangka terhadap T, selaku Direktur CV. Dewi Shinta. Yang bersangkutan sebagai penyedia kapal dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil.

Dalam pengadaan kapal penumpang dengan sumber dana berasal dari DAK tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000, yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV. Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pelaksanaannya CV. Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT. Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan sebesar Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa CV. Dewi Shinta, setelah dipotong PPN, PPH dan Infak, kemudian kapal tersebut telah diserahterimakan pada Jumat, tanggal 7 Desember 2018 yang lalu.

Atas perbutan tersebut, tersangka EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here