Beranda Daerah Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti Dari Kasus Korupsi Dishub...

Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti Dari Kasus Korupsi Dishub 2019

19
0
Foto: Denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang

Sabang, NAD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), berhasil menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang yang dilakukan mantan Kadishub Iskandar bin Yahya, SE., Rabu (12/1/2022).

Korupsi tersebut terjadi dalam penggunaan anggaran tahun 2019 pada Dishub Kota Sabang, yang mana saat itu Kadis dijabat oleh Iskandar bin Yahya, SE.

Kegiatan yang dilakukan oleh mantan Kadishub Kota Sabang itu antara lain penggunaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, dan Suku Cadang tahun anggaran 2019.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021.

Pelaksanaan penyerahan denda dan uang pengganti tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar, SE., melalui Kuasa Hukumnya Rasmita Sembiring, SH., MH.

Informasi diperoleh media menyebutkan, denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 50.000.000, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 83.969.131.

Dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana mantan Kadishub Kota Sabang Iskandar tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya.

Dengan demikian, Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, telah selesai dituntaskan oleh JPU Kejari Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, ditambah dengan denda Rp. 50.000.000.

Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan status satu orang lagi yang notabenenya ikut dikurung dalam penjara, karena dalam kasus tersebut yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, dan melalui tangannya pula proses penggunaan anggaran untuk kebutuhan BBM, Pelumas dan Suku Cadang.

Namun, sampai saat ini bapak yang satu ini semakin bahagia atas penderitaan orang lain, apalagi dengan mendapat jabatan yang sangat strategis tentunya semakin pula berdagok postur tubuhnya. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here