Sidoarjo, Jatim
Keseriusan Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api (senpi) di kalangan internal, dilakukan melalui komitmen bersama yang tertuang pada penandatanganan pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api tersebut, dilakukan Kapolresta Sidoarjo bersama personil serta ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/3/2021).
“Penandatanganan pakta integritas ini, merupakan komitmen bersama kami dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Namun juga dilakukan dengan tegas di internal Polresta Sidoarjo dan jajaran,” tegas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
Kemudian mengenai penyalahgunaan senjata api bagi anggota, Kapolresta Sidoarjo mewanti-wanti agar personilnya dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dilakukan pemeriksaan berkala.
“Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi, serta wajib dilakukan rutinitas pengecekan kelayakan senpi, sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri,” lanjut Kombes Pol. Sumardji.(Zanuar)