Upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, melalui Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim yang bertugas mendampingi 542 Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Melalui Pendampingan Yang Dilakukan Deputi Pengawasan Di Tingkat Pemerintah Daerah, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bisa Terjadi. – AIi Fikri, Juru Bicara KPK -
Jakarta | Tim pencegahan korupsi KPK ini, di tingkat pemerintah daerah melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di masing-masing daerah.
“Untuk mendampingi dan mengawasi 542 Pemda di Indonesia dalam penanganan covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan pers tertulis, di Jakarta, Rabu (20/05/2020).
Pendampingan deputi pengawasan KPK ini atas analisa terhadap empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.
“Harapannya melalui pendampingan yang dilakukan deputi pengawasan di tingkat pemerintah daerah, pencegahan tindak pidana korupsi bisa terjadi,” lanjut Ali Fikri.
Terkait belum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui di sejumlah daerah. Tim deputi pengawasan KPK di tingkat daerah diharapkan mampu mendorong terciptanya DTKS yang benar. (edyson)