Beranda Hukum Kuasa Hukum Stefanus Bata Mengapresiasi Hasil Gelar Perkara Di Polda NTT

Kuasa Hukum Stefanus Bata Mengapresiasi Hasil Gelar Perkara Di Polda NTT

225
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Selaku Kuasa Hukum Stefanus Bata (Wartawan Media Online suaraflobamora.com), maka kami sangat mengapresiasi hasil gelar perkara di Polda NTT pada tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa laporan pidana di Polres Ende oleh Komisaris PT. Agogo Golden Group (AGG) Frangky Ratu Taga terhadap Klien kami Stefanus Bata sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/134/YAN 2.5/ VII/ 2019/Polda NTT/ Res.Ende tertanggal 24 Juli 2019 dengan tuduhan tindak pidana “menyebarkan berita hoax”, akan dikoordinasikan penyelesaiannya melalui Dewan Pers.

NTT | Sejak adanya laporan pidana di Polres Ende pada tanggal 24 Juli 2019 oleh Komisaris PT. Agogo Golden Group (AGG) terhadap Klien kami Stefanus Bata dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE menyangkut tindakan “menyebarkan berita hoax” akibat pemberitaan oleh Klien kami di Media Online suaraflobamora.com tertanggal 21 Juli 2019 tentang rendahnya realisasi fisik dan keraguan akan mutu jalan pada Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Miliyar.

Maka kami sudah memperingatkan Polres Ende bahwa laporan pidana oleh Frangky Ratu Taga itu merupakan upaya kriminalisasi atas kemerdekaan pers dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi dalam berbagai proyek pemerintah yang dibiayai oleh dana rakyat, oleh karenanya proses penyelidikan oleh Polres Ende harus segera dihentikan.

Sedari awal kami sudah menegaskan apabila Polres Ende tetap memproses laporan pidana dari PT. Agogo Golden Group (AGG) dan berupaya menjerat Klien kami Stefanus Bata melalui Pasal “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas mulia memberitakan amanat publik.

Polres Ende seharusnya paham bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus), sehingga tatkala terdapat suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers, kecuali apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, maka barulah Polres Ende bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Klien kami Stefanus Bata selaku Wartawan media online suaraflobamora.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya mulai dari mencari, memilah, dan memberitakan tentang Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi ruas Bealaing-Mukun-Mbazang segmen 2 senilai Rp 14,1 M yang dilaksanakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG), jelaslah tidak dapat dikriminalisasikan dengan aturan hukum diluar ketentuan UU Pers sehingga Polres Ende sejak semula semestinya mengesampingkan laporan pidana dari PT. Agogo Golden Group (AGG) terhadap Klien kami.

Alhasil dalam gelar perkara di Polda NTT pada tanggal 30 Januari 2019 ternyata memang menyatakan bahwa penyelesaian kasus dimaksud akan dikoordinasikan melalui Dewan Pers.

Menyangkut pemberitaan oleh Klien kami di Media Online suaraflobamora.com tertanggal 21 Juli 2019 tentang rendahnya realisasi fisik dan keraguan akan mutu jalan pada Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Miliyar itu pada kenyataannya PT. Agogo Golden Group (AGG) telah mengajukan hak jawabnya tertanggal 22 Juli 2019 dan Hak Jawab berupa sanggahan terhadap pemberitaan dimaksud telah ditayangkan oleh suaraflobamora.com.

Dengan demikian dikarenakan mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers sesuai UU Pers bermuara pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, dan mekanisme penyelesaian Hak Jawab menyangkut pemberitaan oleh Klien kami juga telah terlaksana sehingga sesungguhnya persoalan tersebut telah selesai tuntas dengan sempurna sesuai UU Pers tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan.

Berita Terkait : https://bhayangkarautama.com/polres-ende-dinilai-lamban-menangani-laporan-pt-agg/

Kalaupun PT. Agogo Golden Group (AGG) ataupun Kuasa Hukumnya berkeberatan dengan hasil gelar perkara di Polda NTT pada tanggal 30 Januari 2020 dan berniat mempraperadilankan Polres Ende maka menurut kami itu hak mereka untuk melakukannya namun secara hukum tidak ada satupun dalil dan alasan bagi PT. Agogo Golden Group (AGG) untuk mempraperadilankan Polres Ende terkait dengan hasil gelar perkara di Polda NTT atas kasus dimaksud, sehingga dari pada buang-buang waktu dan energi untuk mempraperadilankan Polres Ende lebih baik PT. Agogo Golden Group (AGG) fokus menghadapi tuduhan tindak pidana penambangan Material Galian C ilegal di Galong, Desa Watu Pari - Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Maumere, 13 Februari 2020

(MERIDIAN DEWANTA DADO, SH - ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM STEFANUS BATA / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here