Pandeglang, Banten
Polemik program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, masih menjadi sebuah persoalan. Langkah dinas sosial (Dinsos) dinilai masih belum memberikan sanksi tegas terhadap penyuplai serta e-warung BPNT yang bermasalah. Hal itu disampaikan Yogi selaku TKSK kecamatan Sukaresmi, Minggu (20/11/2021).
“Kuat dugaan ada oknum pegawai ASN Kecamatan Sukresmi ikut menyuplai barang komoditas BPNT, hal itu sangat bertentangan dengan pedoman umum (Pedum) tahun 2020 dan Permensos nomor 5 tahun 2021,” ujar Yogi kepada media bhayangkarautama.com.
Dalam pemaparanya, Yogi menjelaskan, yang menjadi polemik sekarang ini, e-warung Mukti Mandiri milik Warsinah, tidak dilibatkan sebagai mana mestinya, sehingga tidak jelas pesan barang dari mana, siapa yang menarik saldo KPM, serta menggunakan Brilink milik siapa, lalu siapa yang bertanggung jawab.
“Jika ada penyalahgunaan harus ada tindakan tegas dari Dinsos untuk menertibkan oknum yang terlibat, terutama yang melibatkan oknum ASN,” tegasnya.
Yogi menambahkan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan e-warung Mukti Mandiri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, mulai pertanggal 17 November 2021 telah dialihkan secara sah oleh Warsinah ke Kube Jangkar Mandiri, yang beralamatkan di Kp. Sidamukti RT. 01 RW. 03, Kecamatan Sukresmi.
“E-warung Mukti Mandiri telah dialihkan ke Kube Jangkar Mandiri dibawah naungan Pemerintah Desa Sidamukti langsung,” tandasnya.
Secara terpisah, saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, SH., membenarkan adanya pengalihan e-warung Mukti Mandiri ke Kube Jangkar Mandiri, demi menyelamatkan warga masyarakat penerima manfaat, agar tidak menjadi korban para oknum penyuplai maupun oknum yang mengaku e-warung BPNT.
“Saya selaku Kepala Desa Sidamukti, TKSK dan pak Camat Sukaresmi sudah tanda tangan atas pengalihan e-warung Mukti Mandiri ke Kube Jangkar Mandiri,” ungkapnya. (Tardi W.)
Beranda Daerah Kube Jangkar Mandiri Menerima Pengalihan E-warung Mukti Mandiri Demi Menyelamatkan Warga Masyarakat...