Peran dan upaya pihak Polri dalam mencegah penyebaran dan penanganan virus Covid-19, Kapolres Serang AKBP Mariyono melakukan kunjungan ke perusahaan (pabrik), dalam rangka sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di PT Nikomas Gemilang dan PT Parkland Word Indonesia (PWI) plant 1, Kamis (02/04/2020).
Serang, Banten | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).
Presiden RI Joko Widodo juga meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Kedua aturan itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 31 Maret 2020 demi memutus rantai penyebaran virus corona hingga ke wilayah lain dari episentrum penyebarannya.
Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan standar operasional prosedur (SOP).
TR tersebut, dikeluarkan sebagai instruksi dari Kapolri terhadap para Kapolda dan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.
Arahan teknis ini merupakan penjabaran dari delapan poin tugas jajaran Polri dalam menjalankan Maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sosialisasi tentang pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, akan terus kami lakukan di wilayah hukum Polres Serang. Kami harap perusahaan dapat memberikan fasilitas kesehatan dan keselamatan para pekerjanya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” terang AKBP Mariyono.
Kapolres Serang menghimbau, agar karyawan jangan panik menghadapi virus Covid - 19, yang sudah berstatus pandemi. Mari kita ikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri, yakni dengan menjaga jarak, rajin cuci tangan dan pola hidup sehat.
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri tersebut ditekan per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh Markas Komando Kepolisian di seluruh Indonesia.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
- Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
- Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
- Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.