Beranda Polres Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Solok Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan...

Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Solok Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Adik Kandung

1
0

Solok Kota, Sumbar

Dalam kurun waktu kurang 24 jam, jajaran Polres Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, yang terjadi Jum’at, ( 10/06/2022 ) sekira pukul 19.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, S.H., kepada bhayangkarautama.com., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022).

Diterangkan AKP Evi Wansri, pelaku pembunuhan sang ibu yang berinisial A (70) dan anak perempuannya IPS (30) yang diketahui mengidap penyakit gangguan mental sejak kecil dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak lain juga merupakan anak kandung ibu malang tersebut berinisial MW (50).

Diketahui, peristiwa tersebut awalnya berdasarkan dari laporan masyarakat pada Sabtu pagi, 11 Juni 2022. Atas laporan tersebut Tim Polres Solok Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH., dengan sigap langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Secara rinci dijelaskan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, Tim turun ke lokasi di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air sekira pukul 10.00 WIB untuk melakukan pencarian terhadap M, tersangka dugaan tindak pidana kejahatan pembunuhan.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air, sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku M yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada masih di sekitaran Jorong Koto Tuo tersebut.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan introgasi awal terkait perbuatannya itu. Kepada Petugas, M mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan saudara perempuannya itu.

Adapun M melakukan pembunuhan terhadap ibunya, dengan menggorok leher bagian belakang sebanyak 2 kali menggunakan 1 (satu) buah kampak, sedangkan terhadap korban IPS, tersangka menggorok leher korban sebanyak 1 kali menggunakan 1(satu) buah parang.

Terkait motif pembunuhan yang dilakukannya, M mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk membunuh ibu dan adik kandungnya tersebut.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Solok Kota masih melakukan penyidikan atas kasus pembunuhan ini. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yang diatur dalam KUHP. (AAP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here