Halut, bhayangkarautama.com
Saling serang antara Tim Hukum Pdt. Ensilmus Puasa dengan Tim Hukum Pdt. Demianus Ice semakin memanas. Ini dibuktikan dengan kedua kubu masih tetap pada argumen hukum masing-masing. Tak mau kalah, kali ini Silfanus Laritmas kembali menanggapi apa yang disampaikan oleh Gilbert Tuwonanung pada media Bhayangkara Utama edisi 15 Desember 2022.
Laritmas melalui rilisnya mengakan, bahwa pernyataan Kuasa Hukum Gilbert Towananung, berkaitan dengan ketidakpatuhan kuasa hukum GMIH Jalan Kemakmuran terhadap Putusan Kasasi adalah pendapat yang prematur dan tidak paham hukum.
Kami sebagai Kuasa hukum telah menyatakan sebelumnya, bahwa jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, silakan Gilbert ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan niaga karena kami masih melakukan perlawanan terhadap Putusan Kasasi itu lewat upaya Peninjauan Kembali (PK), jangan membangun kontrsuksi hukum yang keliru seakan tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Harus diluruskan bahwa penggunanan aspek pidana dalam perkara ini sesuai dengan konteks UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah berbeda dengan perkara Logo yang saat ini disengketakan, karena logo yang digunakan ini sudah ada sejak tahun 1997 yang dipakai umum oleh warga GMIH.
Sejak gereja berkonflik tahun 2013, klien saudara Gilber memilih keluar dari GMIH dengan membuat sidang Sinode tandingan dan di tahun 2016 klien saudara Gilbert, Pdt. Lewian Sambaimana dan kawan-kawan mendaftarkan logo gereja yang sudah lama digunakan sejak 1997 tanpa sepengetahuan kepengurusan GMIH Jalan Kemakmuran, padahal sangat jelas simbol agama tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang/jasa sebagaimana pada pasal 20 Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan “Merek tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”, sehingga secara jelas logo yang merupakan simbol agama tidak bisa dijadikan simbol dagang/jasa karena dalam UU Merek pasal 1 ayat 1 menjelaskan, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Olehnya itu harus dipahami konstruksi UU merek. Logo/merek GMIH tidak bisa menjadi merek dagang/jasa yang diperdagangkan, karena ini adalah milik umum dan milik GMIH;
Pendapat Gilbert berkaitan dengan pelanggaran merek yang kami lakukan, harus didudukan apa yang kami langgar berkaitan dengan penggunaan merek? Karena secara administrasi surat yang dikeluarkan adalah dari Pimpinan Sinode GMIH, dan pendapat biro hukum diminta untuk digunakan dalam memperjelas perkara yang saat ini lagi disengketakan, dan secara jelas kami rumuskan pikiran kami yang saat ini lagi disengketakan. Dan secara jelas kami rumuskan pikiran kami sesuai dengan kontek normative perkara yang disengketakan untuk diberikan kepada Gereja, sehingga apa yang salah dari kami biro hukum ketika memberikan pendapat hukum yang diberikan kepada gereja untuk memberikan edukasi hukum yang baik kepada jemaat, berkaitan dengan perkara merek, apalagi perkara saat ini masih ada perlawanan dari Pdt. Dr . Demianus Ice dengan menyatakan PK, dan belum ada permohonan penetapan eksekusi dari Pengadilan berkaitan dengan perkara merek, tetapi sebagai warga negara kami hargai proses hukum yang dilakukan oleh Gilbert dan kliennya, dan jika tidak mampu Gilbert buktikan, kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya lagi, karena sikap Kuasa Hukum melaporkan saya dan pak Arnold Musa berkaitan pelarangan penggunaan merek adalah logika berpikir hukum yang keliru dan sudah menyerang kehormatan kami.
Kami tegaskan bahwa dalam tugas kami selain bertindak sebagaI Biro hukum GMIH Jalan Kemakmuran, tetapi juga sebagai kuasa hukum GMIH dalam perkara merek yang saat ini lagi disengketakan, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas kami dilindungi oleh UU Advokat, sangat jelas surat kuasa yang kami buat antara kami kuasa hukum dengan GMIH yang memberikan kuasa kepada kami, sehingga kontruksi berpikir saudara Gilbert yang harus diluruskan;
Saya tetap mau tegaskan bahwa GMIH Jalan Kemakmuran lah yang sah secara hukum karena diakui oleh Dirjen Bimas Kristen, PGI dan gereja-gereja sedunia, sehingga simbol agama yang saat didaftarakan tanpa sepengetahuan GMIH Jalan Kemakmuran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,.
Pernyataan Gilbert berkaitan meminta menghakhiri konflik GMIH, saya kembali bertanya, siapa yang tidak mau berdamai ? Pernyataannya ini yang harus saudara tanyakan kepada principal saudara Gilbert. Siapa yang tidak mau berdamai, jangan membangun opini yang tidak sesuai fakta. Gilbert juga harus bertanya kepada kliennya berkaitan dengan hasil pertemuan di Manado, sehingga mendaptkan informasi yang akurat. Ini harus dibuka ke publik secara benar, jangan ditutupi semua hasil pertemuan di Manado, sehingga informasi menjadi benar. Siapa yang tidak mau berdamai ? Berhentilah beropini yang tidak sesuai fakta. (Roby P.)