Purwakarta, bhayangkarautama.com
Membangun diatas sungai dapat menyebabkan penyempitan badan sungai sehingga aliran air akan terhambat, akibatnya akan terjadi banjir, tercemarnya kualitas air di sungai akibat limbah rumah tangga dan industri, terjadinya pengendapan di sekitar bangunan tersebut yang menyebabkan terhalangnya aliran air sungai.
Hal tersebut di atas tidak berlaku pada perusahaan pasar modern, Yogya Department Store. Terbukti, demi perkembangan bisnisnya, pembangunan perluasan gedung tidak peduli dengan aturan yang ada, dibangun di atas aliran sungai.
Temuan awak media ini di lapangan, Yogya Department Store yang terletak di pusat kota Purwakarta, tepatnya berada di jalan Jenderal Sudirman, Kel. Nagri Tengah, Kec./Kab. Purwakarta, berdiri megah berdampingan dengan bangunan bank BNI, memperluas gedung dengan memanfaatkan daerah aliran sungai Galugur.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Asep Abdulloh mengatakan, begitu pihaknya menerima informasi terkait bangunan gedung Yogya Department Store, beberapa waktu yang lalu telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, didampingi dinas teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Purwakarta.
“Pihak manajemen Yogya akan mengajukan rekomendasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Barat, untuk pemanfaatan daerah aliran sungai,” jelas Asep.
Namun, menurut Asep Abdulloh, sampai saat ini belum ada lagi informasi selanjutnya dari pihak Yogya terkait pengajuan ke BBWS Jawa Barat.
Ketika awak media menanyakan bagaimana pengawasan dari Satpol PP selaku penegak Perda, Asep menyatakan kemungkinan sudah mengirimkan surat teguran ke pihak Yogya Department Store.
“Kemungkinan sudah ada surat teguran dari Satpol PP,” pungkasnya.
Kepala bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana AP. S.Sos., M.Si., yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, penanganannya telah dilaksanakan tim teknis yang dikomandoi Inspektorat daerah Purwakarta.
“Selamat siang pak, terkait bangunan gedung Yogya sepengatahuan saya dan pernah komunikasi dengan PTSP, penanganannya sudah dilakukan oleh Tim Teknis yang di ketuai oleh Inspektorat Daerah,” ujar Iman, Selasa (22/11/2022).
“Demikian pak, tapi untuk lebih lebih jelasnya supaya tidak menimbulkam miss, coba komunikasi ke PTSP pak, terimakasih,” pungkasnya.
Sesuai SOP dan kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda, ada beberapa tahap yang seyogyanya dijalankan, misalkan awalnya teguran dulu, kemudian penyegelan dan kemudian pembongkaran. Pembongkaran ini domainnya di Satpol PP.
Namun temuan di lokasi, sepertinya hal tersebut di atas tidak dijalankan oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Lebih parah lagi, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PUTR, Muchtar Radjasa, tidak bersedia dikonfirmasi awak media. Ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp maupun ditelepon, tidak menjawab ataupun membalas pesan yang dikirimkan.
Kepala dinas PTSP Kabupaten Purwakarta, Hariman B. ST., MT., ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan, setelah melakukan sidak ke lokasi bangunan gedung Yogya Dept. Store, pihaknya telah mengembalikan rekomendasi teknis ke dinas terkait untuk ditinjau ulang.
“PTSP telah mengembalikan hasil kajian teknis, khususnya IMB untuk dikaji ulang,” ucap Hariman.
“Kalau sudah dilaksanakan oleh tim teknis, lalu dikembalikan ke pihak PTSP, saya hanya melakukan prosedur pengesahan dengan men-cap stempel dinas,” tegasnya.
Diduga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan pengajuan, dan hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari seluruh dinas teknis yang ada.
Sehingga patut diduga, Yogya Department Store melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. (Tim)
Beranda Daerah Lemahnya Pengawasan Tim Teknis, Yogya Department Store Langgar Aturan, Bangun Gedung Di...