Puluhan Massa yang tergabung dalam Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) berunjukrasa di depan ke Kantor Mapolda Palembang Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (8/8/2019) lalu.
BU, Sumsel - Kordinator Aksi, Sollahudin dan Kordinator Lapangan, Yoppi Mei Tahha mengatakan dalam aksi nya, ada beberapa kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan jabatan di Kabupaten OKU, OKUT, OKI yang kami laporkan ke Polda Sumsel.
Di kesempatan yang sama, Repani Ketua Perwakilan Kabupaten OKU Timur melalui sekretaris Liswan menjelaskan, “dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten OKU Timur dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Asih (RSIA Puri Asih) dan belanja perjalanan dinas dan pembayaran belanja perawatan kendaraan bermotor pada sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur dan kasus-kasus dugaan korupsi yang lain akan kami laporkan ke Polda Sumsel, “ujar Liswan.
Ketua Lidikkrimsus RI Kabupaten OKU, M. Sholihin melalui Sekretarisnya Martina Basyarudin mengatakan, bahwa Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) adalah sebuah lembaga yang bersifat independen dan dibentuk guna melakukan fungsi pengawasan publik atas penyelengaraan kinerja pemerintah ke arah terwujudnya Good Public Governance.
Sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang bermitra dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, “Sementara dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI, dalam melaksanakan peran dan fungsinya berupaya seoptimal mungkin untuk memposisikan diri di seluruh pelosok tanah air, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat,” ujar nya.
Martina meneruskan, Lidik Krimsus RI memberikan kepedulian terhadap perolehan hak-hak akan kepastian hukum, keadilan masyarakat, serta hak-hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai tupoksi dan legal standing berdasarkan undang-undang RI nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan undang - undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” paparnya.
Dipertegas Hifzon Munandar Ketua Perwakilan Lidik Krimsus RI Sumsel, “bahwa kami Lidik Krimsus RI baik Perwakilan Sumsel maupun Perwakilan disetiap Kabupaten/Kota, percaya Polri akan segera menindaklanjuti laporan –laporan kami, “tegas Hifzon.
Menyikapi tuntutan Lidik Krimsus RI, Kapolda Sumsel sangat mengapresiasi aksi Lidi Krimsus RI dalam mendukung POLRI dalam mencegah dan upaya pemberantasan korupsi khususnya di Wilayah Sumatera Selatan,” singkat nya. (*)
Sumber: TABLOID NPP