Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap Jeri Nando Ginting (36) Warga Desa Barus Julu Kabupaten Karo Sumatera Utara, Sabtu (15/02/2020).
Tanah Karo, Sumut | Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, SIK Saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanah karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam, Ds. Barus Julu Kec. Barus Jahe Kab. Karo.
Sesampainya di lokasi sasaran yang dituju di Jl. Dusun Basani Desa Barus Julu Kec. Barus Jahe Kab.Karo tepatnya dibelakang rumah Jeri Nando Ginting, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku. Selanjutnya personil Satres Narkoba dibagi menjadi 2 (dua) Tim.
Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan Tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah. Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang selanjutnya diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi.
Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Baskami Ginting dengan menggunakan 1 bilah parang dengan gagang kayu sehingga mengenai pada bagian punggung personil.
Namun hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearah dirinya dan melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung mengeluarkan jurus pemungkasnya untuk menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh.
“Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya ke petugas kami, sehingga menyayat pundak sebelah kiri. Melihat personil mengeluarkan senjata api tersangka langsung melarikan diri. Seketika itu juga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan,” tutur Rasmaju
“Pada saat dilakukan tindakan tegas dengan terukur kearah kaki tersangka, namun tersangka lebih dahulu melompat kearah jurang sehingga tindakan tegas personil mengenai bagian punggung tersangka sehingga terjatuh dan kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun setelah tiba dirumah sakit tersangka menghembuskan napas terakhir,” ungkap Rasmaju kepada Wartawan.
Dari rumah tersangka kami temukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu shabu dengan berat 5,80 gram bruto dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong jaket sebelah kanan dengan berat 16, 10 gram bruto.
Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam (tikar) dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
Masih Kata AKP Rasmaju, “Adapun barang bukti yang kami amankan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram, Potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (lima) potongan kantong plastik warna merah sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (Lima) potongan kntong plastik warna biru sebagai pembungkus shabu shabu.
“1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan -1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri,” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (Leodepari)