Bogor, Jawa Barat
Upaya mewujudkan Good and Clean Governance memasuki tahun kerja 2022, berbagai resolusi dilakukan demi terciptanya perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia, bahkan sudah siap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Republik Indonesia.
Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics hingga saat ini masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance.
Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga memberi apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di tahun 2021. Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
“Salah satu bukti keberhasilan kerja itu diantaranya adalah penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan),” ujarnya.
“Lalu ada pula pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya,” ucap Reynhard Silitonga, dikutip dari rilis resmi Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS ke media ini, Kamis (20/1/2022).
Dalam agenda itu, Reynhard meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak cepat berpuas diri, melainkan tetap terus berbenah sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan masyarakat,” himbaunya.
Ia pun berpesan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas.dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
“Kita Back to Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan dalam upaya mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di tahun 2021, sekaligus menetapkan strategi pencapaian target pada tahun 2022.
Adapun agenda kegiatan Rakernispas ini, akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 19 s/d 21 januari 2022, dengan dihadiri jajaran Ditjen PAS, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM, 27 Kepala UPT Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan, dan juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
“Melalui Rakernispas ini, semoga kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandas Heni Yuwono. (Ludy)