Beranda Investigasi Menko Polhukam : Presiden Perintahkan Kawal Dan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait...

Menko Polhukam : Presiden Perintahkan Kawal Dan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kejadian Laskar FPI

92
0
RSUD Tobelo

Jakarta

Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kejadian tewasnya enam Laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020.

Hal ini berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM pada pukul 10.00, Kamis (14/1/2021).

“Tadi sesudah bertemu lama dengan 7 Komisioner Komnas HAM kemudian saya dipanggil Presiden. Beliau menyampaikan pesan yang isinya harap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menko Polhukam mengatakan bahwa berdasarkan kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM sudah terjadi unlaw for killing, dan itu akan diungkap di pengadilan mengapa terjadi dan bagaimana terjadi.

Kedua, ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata tajam yang dilarang oleh Undang-Undang, dan itu semua sudah ada gambarnya. “Bahkan seumpama aparat tidak dipancing maka tidak akan terjadi itu, karena rombongan keluarga Rizieq Shihab sudah jauh di depan. Jadi ada komando dengan suara rekamannya, nanti kita ungkap dan kita tidak akan menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke Kepolisian,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kejadian tersebut. Dikatakan dalam pertemuan itu, Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Komnas HAM telah menyampaikan satu warning kepada seluruh elemen bangsa tentang ancaman kekerasan yang sering kali masuk dalam ruang-ruangpolitik atau ruang demokrasi.

“Apa yang terjadi pada 7 Desember lalu itu adalah rangkaian kekerasan dimana politik kekerasan sudah mulai menghantui atau membayangi demokrasi. Kami sampaikan bahwa Komnas sangat peduli dan berharap seluruh pihak terutama pemerintah memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang sistematis, terukur, terpadu dengan seluruh elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian,” katanya.

Kemudian secara khusus, Komisioner Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden kesimpulan umum terkait kasus ini bahwa ada satu proses dimana Laskar FPI memang melakukan satu langkah yang disebut sebagai menunggu aparat kepolisian, dan dalam proses tersebut sebetulnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab sudah jauh berada di depan, tetapi kemudian di belakang ada rombongan dari laskar FPI yang berserempetan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak, 2 meninggal dunia. Dan setelah itu ada 4 orang anggota Laskar FPI yang ditemukan meninggal.

“Dari seluruh investigasi kami yang hampir 1 bulan lebih kami lakukan, didukung oleh data-data, fakta-fakta, bukti-bukti, dan ahli-ahli yang kami datangkan itu, kami menyimpulkan ada indikasi yang kami sebut sebagai unlaw for killing terhadap 4 orang itu,” kata Damanik.

Komnas HAM juga menyampaikan, sebagaimana sinyalemen di luar bahwa ini diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka tidak menyimpulkan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat ada indikator dan kriteria. Misalnya ada satu design operasi, ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator petisi pengulangan kejadian.

“Karena itu kami berkesimpulan bahwa ini ada pelanggaran HAM, karena ada nyawa yang dihilangkan dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlaw for killing. Komnas berharap ada satu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya,” kata Damanik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here