Beranda Nasional Menpan RB Larang Kementerian Dan Pemerintah Pusat Maupun Daerah Rekrut Tenaga Honorer...

Menpan RB Larang Kementerian Dan Pemerintah Pusat Maupun Daerah Rekrut Tenaga Honorer Baru

1
0

Jakarta, Bhayangkarautama.com.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang kementerian dan lembaga (K/L) baik di pusat maupun daerah, untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Alasannya bahwa rekrutmen honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Perihal ini pun membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” terang Kumolo di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer, pun telah diatur dalam peraturan pemerintah.

”Dalam pasal 8 PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktup dalam pasal 96 PP nomor 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK),” tegas Kumolo.

Meski begitu, kata Kumolo, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk segera menyelesaikan status honorer hingga 2023 mendatang.

”Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” sebut Kumolo.

Kumolo menegaskan, ada sanksi tegas bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian atau lembaga dan pemerintah pusat atau daerah.

Oleh karena itu, pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP itu diatur bahwa pegawai non- PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here