Ende, NTT
Dalam proses pembangunan proyek, tentu harus sesuai jadwal pekerjaan sebagai mana tertuang dalam kontrak kerja. Bagaimana jika pihak pelaksana proyek berpotensi molor dari jadwal ?.
Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan 2 (dua) gedung Puskesmas, yakni gedung Puskesmas Kota Ratu di Kelurahan Kota Ratu dan pembangunan gedung Puskesmas di Jalan Banteng Kelurahan Potulando, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga bakal molor dari jadwal yang sudah ditentukan, akan tetapi semoga berjalan lancar sesuai jadwal. Seperti yang disampaikan salah seorang pengawas proyek tersebut yang sempat ditemui Bhayangkarautama.com di lokasi proyek, pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
Namun pengawas tersebut tidak berkomentar banyak karena harus menunggu kontraktornya, yakni Cherly. dan meminta awak media Bhayangkarautama.com untuk bertanya langsung ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende. Setelah itu meminta Bhayangkarautama.com untuk mengisi buku tamu.
Guna mengetahui seperti apa tanggapan pihak terkait, jika proyek tersebut berpotensi molor dari jadwal, Bhayangkarautama.com mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende, Vitalis Kako sebagai Kuasa Pengguna Anggaran melalui pesan elektronik WhatsApp, Jumat (10/12/2021) pukul 13.04 WIB, akan tetapi belum ada jawaban dan masih menunggu jawaban.
Tidak hanya Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, awak media Bhayangkarautama.com juga mengkonfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Hentis, pukul 14. 27 WIB, namun hasilnya masih sama, belum ada jawaban yang resmi. Hanya mengatakan benar pekerjaan itu molor dan PPK sudah melakukan SCM untuk percepatan, via WA saja. Setelah itu meminta Bhayangkarautama.com untuk menemuinya pada, Senin (13/12/2021) mendatang dan semoga ada jawabannya.
Sementara, Kontraktor Pelaksana Pembangunan tersebut, Cherly saat dikonfirmasi Bhayangkarautama.com pukul 10. 51 WIB, melalui telepon selulernya guna menanyakan bagaimana sikap Kontraktor Pelaksana mengenai proyek dimaksud, belum ada jawaban, mudah-mudahan segera ada jawaban.
Berdasarkan papan Proyek Nomor Kontrak : 03/PPK/KR/DINKES/VII/ 2021, Waktu Pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) Kalender dan Nilai Kontraknya : Rp 6.852.673.000.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yani Kota ketika dihubungi Bhayangkarautama.com, untuk meminta tanggapannya terkait dugaan molornya pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas tersebut, belum bisa berkomentar banyak. Hanya mengatakan, coba ditelusuri mengenai masa kontraknya. (Damianus Manans)
Beranda Daerah Menunggu Jawaban Lintas Sektor, Dugaan Molornya Pembangunan 2 Gedung Puskesmas Di Kabupaten...