Sukabumi, bhayangkara utama.com
Hasil Audiensi team Jorelat dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu dengan banyaknya Hak Jawab yang diberikan sangat rancu dan tidak profesional. Oleh karena itu meminta kepada Legislatif untuk memperhatikan penuh dengan pengawasan yang ketat, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).
Pada hari Senin (3/10/2022) yang lalu team Jorelat melakukan audiensi dengan Dinas Pertanian untuk mempertanyakan beberapa permasalahan, diantaranya terkait keterbukaan informasi publik (KIP) dan pembangunan Irigasi yang kurang pengawasan dari Dinas Pertanian sehingga membuat proyek-proyek tersebut dinilai asal-asalan dan dengan banyak pertanyaan lainnya.
Arif Saepudin, salah satu aktivis Sukabumi yang tergabung di team Jorelat menjelaskan, “Mengenai kinerja tata kelola pemerintahan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi saya rasa harus mendapatkan perhatian penuh dengan pengawasan yang ketat dari para Legislatif”.
“Hal ini karena dari hasil audiensi antara team Jorelat dengan SKPD Pertanian kabupaten Sukabumi banyaknya hak jawab yang diberikan menurut kami sangat Rancu dan tidak profesional,” tegasnya.
Lanjutnya, karena setelah saya mengikuti Audiensi dan mengkaji hasil audiensi ada beberapa hal diantaranya :
1. Bentuk transparansi yang tidak komprehensif. Bagaimana masyarakat bisa melakukan peran serta secara pro aktif dalam monitoring kinerja SKPD Pertanian, sedangkan Renja (Rencana Kerja) Tahun Anggaran 2022 tidak di publish ? Lalu, orientasi masyarakat ketika tidak adanya data perencanaan tahun 2022, bagaimana masyarakat bisa menilai kinerja dinas tersebut ?
2. Ada hal yang kontradiktif, Sekdis mengatakan bahwa Renja 2022 sudah dipublish di website sukabumikab.go.id, akan tetapi setelah diakses tidak ada datanya. Lalu, Sekdis mengatakan ada datanya tapi belum di upload. Nah, ini kurang profesional juga menurut saya.
3. Kadis pun mengatakan bahwa tidak semua data dapat diupload dan mudah di akses,karena ada data yang tidak bisa diakses oleh publik, hal ini merupakan suatu kerancuan menurut saya ,apabila berdasarkan Undang-Undang KIP, data Renja dan Data Renstra bukan data *RAHASIA*. Jadi data apa yang tidak bisa diupload semuanya ?
4. Kabid Sarpras pun mengatakan bahwa sudah sesuai undang-undang KIP bahwa tidak memuat data volume pun tidak apa-apa, karena dikhawatirkan tidak muat di plang informasinya, padahal saya mengatakan apa susahnya di plang itu dibubuhkan volume secara singkat, panjang dan lebar. Simple bukan ?
“Masa kalah dengan papan informasi proyek desa sangat jelas. Hal ini pun menjadi sorotan saya, padahal transparansi itu harus detail,” ucap Arif.
Nah, untuk proyek-proyek yang sedang berjalan, dalam monev selalu dilakukan di awal, pertengahan, dan akhir. Akan tetapi dalam video seorang jurnalis, ada pembangunan irigasi yang diduga tidak memakai pondasi, lalu bagaimana monev awal itu dilakukan ?
Lanjut Arif, “Maka dari itu menurut saya para anggota legislatif ini harus menggunakan fungsi controlingnya secara terukur dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Heri)