Blora, Jateng
Surat Edaran (SE) tentang pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkopukm) pada Rabu, (29/12/2021). Protes keras para pedagang ke Pemkab Blora melatar belakangi dicabutnya Surat Edaran tersebut.
Seiring dengan dicabutnya SE pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru, Satlantas Polres Blora menginformasikan bahwa akses jalan menuju titik keramaian di Kabupaten Blora pada malam pergantian tahun akan ditutup. Sontak kebijakan ini memicu amarah para pedagang karena merasa dirugikan.
Advokat LBH Kinasih Cepu sekaligus Kuasa Hukum Paguyuban PKL Taman 1.000 Lampu, Darda Syahrizal menentang keras kebijakan ini karena sangat merugikan para pedagang. Ironis sekali ketika para PKL bersukacita karena diperbolehkan berjualan, namun dilain sisi Polres Blora malah menutup akses jalan.
“Dampaknya tentu akan menutup akses konsumen ke area mereka berjualan, dan ini sama saja membunuh akses ekonomi PKL,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (29/12/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa rencana Polres Blora melakukan blokade jalan menuju titik keramaian di malam tahun baru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum yang digunakan Polres Blora untuk menutup akses jalan masuk ke beberapa titik di malam pergantian tahun ialah Inmendagri no. 66 Th 2021 serta SE Bupati Blora NO: 443.5/4371/2021. Padahal didalam kedua peraturan tersebut tidak ada larangan berjualan dan perintah untuk menutup jalan.
“Jika ada, tolong saya ditunjukkan pasalnya,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dikoreksi kembali agar tidak merugikan banyak pihak, terutama pedagang.
“Kami harap pihak Polres Blora meninjau kembali rencana tersebut. Jangan sampai PKL dirugikan atas kebijakan penutupan jalan ini,” pungkasnya. (Sjn)