Tobelo, Halut
Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PT. NHM bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik PT. NHM, tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Serikat, Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021), di Ternate, menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PT. NHM.
Menurut Iswan, Muammar bukan karyawan tetap PT. NHM tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja. “Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprentis,” ujarnya.
Aprenties merupakan salah satu progran kesepakatan antara Badan Serikat PT. NHM dengan perusahaan, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM, bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar bekerja
diberbagai departemen atau divisi dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan.
“Dalam masa belajar itu akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PT. NHM dan kalau tidak mau bekerja di PT. NHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” ujar Iswan.
Sementara Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat, diantaranya melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposenya ke luar dan disebar luaskan oleh rekan-rekannya yang lain di luar.
“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja, akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.
Disamping itu, yang bersangkutan sudah pernah ditegur dan dinasehati bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun , kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitad sebagai peserta aprenties yang telah di atur didalam sistem perusahaan PT. NHM ,” tegas karyawan asal Kota Ternate.
Bukan Lingkar Tambang
Pada masa PT. NHM dibawah kepemilikan Newcrest, Desa Ake Lamo tidak masuk dalam desa binaan Sosial Performance (SP) PT. NHM, namun setelah kepemilikan saham mayoritas diambil alih Haji Robert, Desa Ake Lamo langsung dimasukkan ke dalam binaan SP yang dikomando langsung Haji Robert selalu Presiden Direktur Perusahaan.
“Dalam satu pertemuan dengan Badan Serikat dan Tim SP, Pak Haji merasa kasihan kenapa Desa Ake Lamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, tidak masuk desa binaan SP PT. NHM sehingga beliau berkomitmen setelah mengambil PT. NHM, Desa Ake Lamo akan segera dimasukkan kedalam desa binaan SP, NHM Peduli, dan Haji Robert peduli.
Komitmen Haji Robert tersebut telah direalisasikan dengan adanya penyaluran bantuan sosial dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Ake Lamo Kao untuk bekerja di PT. NHM, dimana pada masa Newcrest tenaga kerja asal Ake Lamo Kao Teluk hanya satu orang karyawan PT. NHM.
“Sekarang karyawan asal Ake Lamo yang bekerja di perusahaan PT. NHM sudah beberapa orang,” tambah Iswan. (Roby Pangemanan)
Beranda Daerah Muammar Ternate Diberhentikan Dari Kesepakatan Aprenties PT. NHM Karena Melakukan Pelanggaran Berat