Beranda DPR RI Nasir Djamil Anggota Fraksi PKS DPR RI Unggah Foto Pegang Ganja

Nasir Djamil Anggota Fraksi PKS DPR RI Unggah Foto Pegang Ganja

19
0

Jakarta, bhayangkarautama.com

Anggota Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil membuat geger jagat maya setelah mengunggah foto dirinya sembari memegang tanaman ganja.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (8/3/2023), tampak anggota Komisi III DPR RI tersebut memegang bibit pohon ganja di sebuah ladang.

Sementara sejumlah orang di belakangnya juga berpose sembari menunjukkan tanaman ganja.

Dalam keterangan fotonya, Nasir Djamil mengumbar wacana mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

“Daun ganja, akankah legalitas ganja untuk kepentingan medis bisa direalisasikan di Indonesia? Jika jawabannya iya, maka siap-siap beli lahan di Aceh,” tulis Nasir Djamil dengan membubuhkan emoji tertawa.

Unggahan itu sedikitnya disukai oleh 5 ribu orang. Mayoritas warganet berkomentar positif mengenai peluang melegalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

“Ganja legal, bumi selamat,” komentar warganet.

Ada pula yang pesimistis ganja bakal dilegalisasi karena ada politik industri farmasi.

“Legal? Obat-obat farmasi gulung tikar, tidak ada lagi yang namanya sakit ginjal gara-gara bahan kimia,” kata warganet.

Perjuangan melegalisasi ganja demi kepentingan medis sudah lama dilakukan oleh banyak pihak di Indonesia.

Apalagi, tidak sedikit kasus orang-orang yang mengandalkan ganja untuk pengobatan justru ditangkap.

Terbaru, tahun lalu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan rancangan qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah prioritas 2023.

“Kami sudah usulkan (rancangan qanun medis) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya,” kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).

Falevi mengatakan usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.

“Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg,” tambahnya.

Terlepas dari kekurangan tanaman tersebut, lanjutnya, regulasi penggunaan ganja dalam tersebut hanya untuk kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.

Oleh karena itu, menurut dia, negara harus hadir mengatur persoalan tersebut. Apalagi tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

“Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit,” kata Falevi.

Dia berharap anggota DPR RI juga turut mengawal dan membuka ruang riset terkait usulan UU tersebut lebih elastis.

Falevi menuturkan saat ini dunia semakin berkembang, sehingga sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba? Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis,” katanya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here