Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar membekuk 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Inisial “A” dan “E” pada 25 Agustus 2020 di Yayasan Arrahmaniyyah Dusun Bojong, Desa Bojongnanggar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
“2 tersangka dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KHUP pidana dengan Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” - Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H -
Ciamis, Jabar | Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., mengungkapkan, “modus tersangka mengaku sebagai Agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan memiliki data temuan terkait bantuan dari BNN Pusat Tahun 2016 kepada Yayasan Arrahmaniyyah yang dikelola oleh korban, serta data tersebut dilaporkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum)” ungkap Kapolres saat press conference, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidayatullah SH., S. IK, Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan S.Ik dan Plt Kasubag Humas IPTU Magdalena, di halaman Polres Ciamis, Senin (31/08/2020).
Dalam jumpa persnya Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka menuturkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat saudara AA warga Bojong mengger,Kec Cijeungjing tanggal 25-08-2020 dengan nomor LP/146/B/VIII/JBR/Res Cms,t
Tgl 25-08-2020 dan SP.Sidik/332/VIII/Res.1.19./2020/Reskrim,tgl 29/08/2020.
Hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan yaitu memintai keterangan korban serta memintai keterangan dari saksi-saksi yang kini menjadi tersangka.
Adapun tersangka yaitu inisial AS dan E warga dusun Mandalika Kec Cikoneng dan Warga Margayasa Kel. Sindangrasa Kec.Ciamis.
“Ia di tetapkan sebagai tersangka setelah pihak satreskrim polres ciamis mempunyai dua alat bukti yang kuat,” tegas Kapolres AKBP Dony Eka.
Dari tangan tersangka tutur Dony Eka, “polisi mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai Rp 2.700.000, Dua unit Hp, Satu Id Card, satu tas pinggang warna abu dan satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci kontaknya,” ulasnya.
“Fakta yang sebenarnya tersangka tidak memiliki identitas sebagai Agen KPK dan tidak memiliki data temuan serta tidak pernah melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan bahasa kiasan 20 rantang yang artinya sebanyak 20.000.000 rupiah, namun korban hanya memiliki uang sejumlah 2.700.000 rupiah dan diserahkan kepada tersangka,” terang Kapolres.
“2 tersangka dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KHUP pidana dengan Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.