Serdang Bedagai, Sumut
Satreskrim Pungli Polres Serdang Bedagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas, AKP Sopiyan, Kanit Tipikor, Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020) dalam konferensi persnya kepada wartawan menyampaikan,
tersangka yang OTT, Bahar Muharram (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai,warga Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26 thn), warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Kab. Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.
Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.
Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.
Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.
Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang, Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.
” Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar”,pungkas Kapolres. (Junaidi)