Tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai ditangkap Unit reskrim Polsek Dolok Masihul. Dari ketiga pelaku satu diantaranya ditembak. Minggu (03/02/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Sergai, Sumut | Ketiga tersangka yang diamankan SA alias Ompong (48) warga Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. BD alias Kencet (35) warga Dusun 1, Desa Senna, Kecamatan Pengajahan, Sergai. KG (25) warga Dusun I, Desa Suka Raja, Kecamatan Pengajahan, Sergai.
Dari tersangka inisial BD alias Kencet (35) petugas berikan tindakan tegas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Hal ini di katakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M,Mhum, Senin (3/2/2020). Robin mengatakan, penangkapan para tersangka berkat adanya laporan korban Efendi Hutabarat(42) dan saksi Risnawati Lubis (40) warga Dusun 6, Desa Banjaringge, Kecamatan Serbajadi, Sergai. Kejadian pada hari Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 06:09 WIB.
“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolsek Dolok Masihul berdasarkan surat nomor LP / 94 /XIl / 2019 / SU / Reskrim / Sek Dolok Masihul tanggak 28 Desember 2019,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan,SH bersama personilnya melakukan penyelidikan dalam kasus curanmor.
Atas berkat kerjasama dan informasi masyarakat akhirnya tersangka BD alias Kencet diketahui berada dikandang lembu di Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Pengajahan, Sergai. Setelah dirinya keluar dari Desa Sena menuju jalan galang tersangka BD alias Kencet berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor tepatnya perumahan Havea Dusun I Desa Havea, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kemudian melakukan pencurian di Dusun 6 Desa Banjarongge, Kec Serbajadi, Sergai. Dimana tersangka BD alias Kencet dibantu bersama rekanya inisial SL, SA alias Ompong dan inisial KG dan berhasil mengambil dua unit sepeda motor terdiri honda supra dan honda revo,” terang AKBP Robin.
Dari pengakuan tersangka BD alias Kencet tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek bersama Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan mengejar para tersangka lainya dan berhasil menangkap tersangka SA alias Ompong di Desa Pulau Gambar.
Sementara tersangka KG di tangkap Di Dusun 1, Desa Suka Raja, Kec Pengajahan, Sergai. KG menyerahkan diri setelah rumahnya dikepung oleh petugas yang juga disaksikan kepala Desa Setempat. Selanjutnya tersangka KG diintrogasi dimana letak rumah tersangka SL yang melakukan pencurian sepeda motor scorpio bersama tersangka BD alias Kencet.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku SL tepatnya Kecamatan Serbajadi, tersangka BD alias Kencet mencoba melarikan diri menuju kebun rambung. Setelah diberikan tembakan peringatan tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas berikan tindakan tegas terukur dan tertembak di kaki bagian kanan.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul terus melakukan pengejaran tersangka SL, namun BD alias Kencet tidak mengetahui keberadaan rumah tersangka SL dan selanjutnya pengejaran terhadap Tersangka OM dan AI yang merupakan penadah namun keduanya tidak berada ditempat.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan berikut barang bukti 2 bongkah batu dan 2 gembok warna gold dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor yamaha scorpio tanpa plat polisi milik tersangka dan saat ini masih dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Hum PS)