Kasus tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan di dua lokasi berbeda, Hong Kong dan China, sampai saat ini masih marak terjadi. Maraknya kasus itu terjadi karena dua hal, sulitnya pengawasan dan terlalu mudahnya para TKI mendapatkan visa ke China.
Cilacap, Jateng | “Hal tersebut sebenarnya sudah dibicarakan kepada pihak otoritas Hong Kong yang bertanggung jawab atas imigrasi, keamanan, dan ketenagakerjaan. Pihaknya juga telah menyampaikan maraknya kasus tersebut ke Kantor Komisioner China di Hong Kong,” ujar Konsulat Jenderal RI (Dikutip dari We Online Jkt).
Namun berbeda dengan Teguh Iryanto, lelaki paruh baya warga Desa Kr. Putat, Dusun Kendeng, Nusawungu Kab. Cilacap ini, pekerjaan ilegal tersebut tetap dilakukan Teguh seolah kebal hukum.
Adanya tindakan yang patut diduga dalam hal pemberangkatan TKI/ TKW ke Negeri Tirai Bambu (China) melalui proses JP Visa. Sementara penerbitan dan penggunaan Journey Performed Visa (JP Visa) atau visa kunjungan/turis, namun sering disalahgunakan menjadi visa kerja.
Dari informasi dan investigasi yang dilakukan awak media, diperoleh informasi yang menjelaskan adanya dugaan proses pemberangkatan TKI/TKW inisial A.N melalui proses JP Visa yang dilakukan Teguh via rekrutmen Samin warga Desa Nusawangkal, Nusawungu Cilacap.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian Dinas terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan, BNP2TKI agar menindak tegas dan melakukan lidik terhadap para pemain JP Visa, karena hal tersebut sangat merugikan Negara dan terutama terhadap para pencari kerja ke Luar Negeri. Alih- alih mencari kerja dengan proses sesuai prosedur (Legal) namun nyatannya proses illegal.
Perbuatan Teguh Iryanto dapat dijerat pasal 4 dan 10 UU 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, pasal 103 ayat 1 huruf g UU 39/2004 PPTKLN Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Rambe).