Empat Lawang, Sumsel
Seorang buruh tani, inisial SM (40), pelaku pencabulan anak dibawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Buser Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, saat berada di rumahnya di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (17/5/2022) pukul 00.00 WIB.
Pelaku SM, ditangkap setelah adanya laporan Korban Bunga (14) nama disamarkan, ke Polsek Muara Pinang pada hari senin (2/5), dimana pelaku melakukan pencabulan dengan cara korban digigit di bagian bibir atas korban sehingga mengalami luka lebam.
Penangkapan tersangka SM setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait keberadaan tersangka, dimana usai kejadian kabur dan bersembunyi. Mengetahui tersangka ada di rumah, petugas dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang, AKP. Arlan Hidayat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Mengetahui tersangka ada di rumahnya kita bergerak cepat ke rumahnya, kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediaman tersangka dan pada saat dilakukan pengeledahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya,” ungkap AKP. Arlan Hidayat.
“Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang, saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur, tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 dimana tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Sandri, SE.)