Sukabumi, Jabar
Pembelanjaan buku aksara sunda tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ke salah satu perusahaan penyedia yang dilakukan secara ofline , diduga berawal dari adanya rekomendasi MGMP.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa Kepala sekolah (Kepsek) saat dimintai keterangannya mengatakan, telah memesan buku Aksara Sunda dari salah satu CV/Perusahaan penyedia yang direkomendasi oleh MKKS.
“Untuk buku Aksara Sunda kita sudah memesan/membeli ke perusahaan penyedia/CV yang direkomendasi oleh MKKS,” ujar beberapa orang Kepsek senada.
Lebih lanjut mereka mengatakan, namun setelah dilakukan pemesanan dan pembayaran buku tersebut tidak langsung diterima.
“Buku tersebut tidak langsung kami terima, namun kami hanya menerima nota pembayaran sesuai pesanan saja,” ujar salah seorang Kepsek yang enggan dipubish namanya saat diwawancara.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada ketua MKKS Drs. Iyus mengatakan, untuk pembelanjaan buku Aksara Sunda disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pihak sekolah.
“Sumuhun Kang, rata-rata di ofline, karena ya 2 eksemplar 60rb, jadi kebanyakan nilainya kecil, pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pihak sekolah,” terang Iyus.
Ironis ketika dikonfirmasi terkait nama perusahaan penyedia, ketua MKKS terkesan saling lempar bahkan menutup-nutupi, seolah-olah dirinya lupa nama perusahaan tersebut dan mau menanyakannya ke pihak MGMP.
“Untuk penerbitna abdi naroskeun heula ka MGMP, malih contona ku rekan wartawan dicandak, saurna bade ngababtos diical ka SMA, pengarangna oge guru sareng kepala sekolah di Sukabumi, guna menyediakan sumber belajar,” paparnya.
Hal itu pun, akhirnya menuai beragam tanggapan bahkan komentar pedas dari berbagai pihak.
“Pembelanjaan buku Aksara Sunda untuk jenjang SMP yang dilakukan secara ofline oleh pihak sekolah ke satu perusahaan penyedia, telah menyalahi aturan yang sudah ditentukan,” ujar ketua LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sukabumi (KLIMAKS), Agil S. Rahman saat diminta tanggapannya beberapa waktu lalu.
Lanjut Agil, “Yang mana telah diatur oleh Kementerian Pendidilkan dan Kebudayaan, dan tertuang dalam Permendikbudristik No. 2 tahun 2022 pasal 44 huruf (k).
“Seharusnya dalam setiap melakukan pembelanjaan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dilakukan dengan metode Siplah RKAS dan telah diinput dalam sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan (Arkas),” ujar Agil.
Selain itu, Agil mengatakan, pembelanjaan buku Aksara Sunda oleh pihak sekolah secara ofline ke salah satu perusahaan tersebut, diduga ada upaya monopoli karena terjadinya kesepakatan antara pengurus MKKS dengan pihak perusahaan mengenai presentase/rabat.
“Pengurus MKKS telah menyalahgunakan wewenangnya dalam upaya meraup keuntungan dari rabat yang telah disepakati,” tandasnya. (Ludy)