Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan secara parsial yang diajukan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19
Ciamis, Jabar | Demikian disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis terkait menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa Barat di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu (16/5/2020).
“PSBB serentak di Jawa Barat akan berakhir tanggal 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5/2020) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran Kewaspadaan Covid-19 dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial,” ungkap Herdiat sapaan akrab Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Menanggapi hasil tersebut Pemkab Ciamis akan memberlakukan PSBB secara parsial dengan memfokuskan wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi positif seperti Kecamatan Pamarican dan Banjarsari serta dilakukan di wilayah yang masyarakatnya padat penduduk.
“Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19,” terangnya.
Pemberlakuan social distancing akan tetap diberlakukan serta upaya-upaya pencegahan kerumunan disetiap daerah.
“Data Orang Pelaku Perjalan saat ini sebanyak 42.109 orang yang tercatat by name by address, hal tersebut menjadi berat dilakukan pemantauan dengan besaran jumlahnya apalagi adanya pelonggaran terkait moda transportasi,” ujar Herdiat.
Herdiat menambahkan, dalam mensuksekan PSBB ini perlu kerjasama antara aparat dari mulai level RT, RW, Kadus, Camat dalam mengawasi Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Pelaku Perjalanan (OPP).
Sumber : Humas Ciamis