Melawi, Kalbar
Linda Purnama, Pj. Bupati Melawi, memimpin Rapat Koordinasi dengan Kepala Bandara Nanga Pinoh dan jajarannya terkait rencana dibukanya kembali pengoperasian angkutan udara perintis Tahun anggaran 2022, Senin (16/11/2020), di Convention Hall Kantor Bupati.
Linda menegaskan bahwa rakor tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Bandara Nanga Pinoh terkait usulan pembukaan kembali angkutan udara perintis Tahun anggaran 2022. Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana, Lo. Kodim Eddy, Asisten I, Kadis Perhubungan dan jajarannya serta Kepala Bandara beserta jajaran kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh Kabupaten Melawi serta Kabag Ekbang dan Kabag Humas Setda Melawi.
Dalam paparannya, Kepala Kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Doni Suryana Haris menyampaikan sejumlah data dan fakta terkaitl rute angkutan udara perintis di provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, realisasi angkutan udara perintis periode Januari – Desember 2018 di Bandar Udara Nanga Pinoh Rute Lp Ketapang – Nanga Pinoh dan Nanga Pinoh - Pontianak serta laporan dari Kantor UPBU Ketapang, Rahadi Osman, bulan Desember 2018.
Menurut Doni, penerbangan perintis sesuai ketentuan PM. 79 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara dan Cargo, Kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan komersial belum menguntungkan.
Adapun usulan rute penerbangan perintis di Bandar Udara Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terdiri dari Nanga Pinoh – Ketapang (261,84 Km), Nanga Pinoh – Pontianak (256,51 Km), dan Nanga Pinoh – Palangkaraya (320,58 Km). Namun tidak menutup kemungkinan untuk menambah rute lain sesuai dengan usulan dari hasil survey yang diisi oleh masyarakat.
Terkait dengan rencana tersebut, Pemkab Melawi akan membuat surat usulan Bupati ke Gubernur Kalimantan Barat disertai data pendukung berupa data aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan daerah lainnya yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi dan jangka waktu pengusulan tersebut periode November – Desember 2020.
Selanjutnya periode Desember 2020 – Januari 2021 koordinasi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara terkait dengan berita acara hasil koordinasi dan usulan rute, jumlah frekuensi, target penumpang dan lain-lain.
Kemudian pada periode Februari 2021 akan dilakukan Rapat Koordinasi Perintis Nasional terkait dengan penetapan rute perintis secara nasional dan penetapan harga jual tiket rute perintis.
Setelah mendengarkan paparan dari Kepala Kantor UPBU Nanga Pinoh dan dengar pendapat dengan parap peserta yang hadir, serta hasil survey yang dilakukan, Pjs. Bupati Linda Purnama menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mendukung pembukaan kembali rute penerbangan dari Nanga Pinoh ke sejumlah kota di Kalimantan Barat maupun daerah lain yang nantinya ditetapkan.
“Tidak ada alasan untuk tidak mendukung rencana dibukanya kembali angkutan udara perintis di Nanga Pinoh dengan sejumlah kota di Kalimantan Barat. Saya minta Kadis Perhubungan untuk segera menindaklanjuti hasil Rakor ini dengan membuat surat usulan ke Gubernur Kalimantan Barat, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar rencana ini bisa diwujudkan,” ujar Linda. (Frs/Hms)