Beranda Daerah Pemkab Sukabumi Berlakukan PSBB Di 12 Kecamatan

Pemkab Sukabumi Berlakukan PSBB Di 12 Kecamatan

377
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

12 Kecamatan di Pemkab Sukabumi akan mulai berlakukan PSBB berdasarkan berbagai faktor. Pemerintah Kabupaten Sukabumi gelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (02/05/2020).

Sukabumi | Rapat yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan berbagai pihak terkait tersebut dilaksanakan di Pendopo Sukabumi.

Dalam rapat disebutkan Pemkab Sukabumi akan melaksanakan PSBB di 12 Kecamatan meliputi Kec. Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, penentuan 12 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB berdasarkan berbagai faktor. Seperti halnya daerah yang berbatasan dengan Kota atau Kabupaten lain, jumlah penduduknya tinggi, dan kasus positifnya tinggi.

“Contoh Cidahu, di sana tidak ada pembatasan, tapi terdapat kasus positifnya,” ujarnya usai rapat pembahasan persiapan PSBB.

Selain itu, pembatasan di 12 Kecamatan tersebut untuk membantu wilayah Kota Sukabumi dan daerah lain yang jumlah terkonfirmasi positifnya tinggi. Sehingga bisa meminimalkan sebaran covid 19.

“12 Kecamatan ini untuk membantu wilayah di perbatasan seperti Kota Sukabumi dalam mengeliminasi sebaran covid 19,” ucapnya.

Proses PSBB tersebut harus dibantu oleh masyarakat. Apabila tidak diikuti masyarakat, akan sulit proses meminimalkan penyebaran covid 19.

“Makanya harus ada kerjasama masyarakat untuk membantu kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Seperti halnya di Kecamatan yang diterapkan PSBB masyarakatnya haris menggunakan masker dalam setiap aktifitas. Selain itu, rumah ibadah yang digunakan umum agar tidak dibuka.

“Terkecuali rumah ibadah yang peruntukannya bagi keluarga saja tanpa ada pengunjung dari luar. Itupun harus melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya

Terkait bantuan sosial, dirinya memastikan ada bagi masyarakat. Baik dari Desa, Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.

“Bagi yang sudah punya bantuan biasa, tidak akan berhenti. Bagi yang terdampak juga akan ada bantuan,” paparnya

Sementara itu Sekda, H. Iyos Somantri mengatakan, “Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan tempat sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan dan keamanan. Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi bersifat parsial,” terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Lukman Sidrajat mengatakan,dalam PSBB tersebut terdapat tiga ring lokasi penyekatan di Kabupaten.

“Ring tiga di perbatasan Benda, Sukalarang, dan Jubleg. Ring dua daerah perbatasan kota kabupaten seperti di Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja,dan Sukabumi. Ring satu pusat kota seperti di perkotaan Cibadak dan Palabuhanratu,” jelasnya.

Selain itu kendaraan yang masuk ke area PSBB pun dibatasi. Seperti halnya ojek online dilarang membawa penumpang. Terus angkutan umum hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas angkutan.

“Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan harus satu alamat kartu identitas,” terangnya.

Terkait chek poin tersebar di 10 lokasi. Pertama yang berbarengan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi. Dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten.

“PSBB yang belum memiliki chek poin akan dilakukan check point mobile,” pungkasnya.

Reporter : Lukman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here