Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 800/2952/BKPPD.PA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, (04/05/2020).
Kota Bekasi, Jabar | Dalam Surat edaran tersebut Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan beberapa point tentang Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
“Aparatur dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik lainnya selama masa berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi.
Lebih lanjut Rahmat Effendi menyampaikan, “Apabila terdapat Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah maka harus mendapatkan ijin dari Pejabat berwenang atas delegasi Pejabat Pembina Kepegawaian,” imbuhnya.
Sementara untuk pembatasan cuti aparatur agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan ejabat yang berwenang memberikan izin cuti atas delegasi pejabat Pembina kepegawaian untuk tidak memberikan izin cuti bagi aparatut Negara
Namun masih terdapat pengecualian dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi tersebut dengan pertimbangan seperti cuti melahirkan, sakit, atau alasan yang sangat penting bagi ASN dan non ASN.
Penjabaran cuti karena alasan penting pun dijabarkan lebih lagi dengan ketentuan hanya diberikan dengan alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti dari ASN menderita sakit keras dan meninggal dunia.
“Pemberian cuti ini dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” pungkas Dr. H. Rahmat Effendi.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menanggapi positif dengan adanya surat edaran tersebut, menurut Chairoman Kebijakan pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik adalah kebijakan yang tepat untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko penularan Covid 19 akibat mobilitas penduduk, Kamis (07/05/2020).
“Hal ini mengingat bahwa semakin banyaknya kasus penularan dari OTG (Orang Tanpa Gejala) yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga mobilitas penduduk akan menjadi sarana infeksius bagi penularan Covid, bila tidak dibatasi,” ungkapnya.
Chairoman pun menambahkan terkait penyebaran Covid-19, “Menurut para ahli virulogi ada 3 klasifikasi OTG, yaitu pertama dari OTG yang Asimtomatik, yaitu orang yang tidak memiliki keluhan sama sekali, sementara ia positif Covid-19 tapi tidak ada gejala atau keluhan,” imbuhnya.
“Berikutnya adalah OTG yang Presimtomatik, yaitu orang yang terinfeksi Covid-19 pada minggu-minggu pertama, atau fase awal infeksi, sekitar 2-3 minggu, keluhan umumnya sangat ringan atau keluhannya sifatnya lokal, misalkan kadang sakit tenggorokan saja atau badan meriang saja atau kadang batuk-batuk sedikit. Bahkan pada fase ini bisa saja tanpa gejala,” sambung Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
“Fase presimtomatik itu disebut juga fase infeksius, adalah fase yang berbahaya bagi seseorang yang terinfeksi karena dapat menginfeksi orang lain tanpa sadar,” ucap Chairoman.
“Klasifikasi ketiga adalah OTG Simtomatik sangat ringan, yaitu (Simtomatik) sangat ringan itu keluhan ada demam, meriang, batuk tetapi dianggap seperti flu biasa, sehingga masyarakat sering kali tidak waspada dengan gejala tersebut,” ujarnya.
“Sementara untuk ASN & Non ASN menjadi barometer dalam penerapan kedisiplinan terhadap peraturan, terlebih dalam kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid 19 ini,” pungkasnya.